Buleleng, baliwakenews.com
Diduga memperkosa mantan pacarnya yang masih dibawah umur, Gede S (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Korban yang masih berusia 17 tahun diperkosa di pinggir jalan di wilayah Sawan, Buleleng, Selasa 21 Januari 2024 malam.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu dilaporkan oleh orang tua korban. “Dia melaporkan perbuatan tersangka Gede S. Korban dan tersangka sama sama tinggal di satu kecamatan di Buleleng,” katanya, Selasa (6/2).
Menurut Wiratama, kronologis pemerkosaan itu berawal saat tersangka bertemu dengan korban di warung. Kemudian tersangka mengajak korban berbicara hal penting. Dan korban disuruh mengikuti tersangka. Mereka berdua mengendarai sepeda motor masing-masing.
Setelah tiba di jalan setapak dan lokasi sepi. Tersangka turun dari motornya dan memeluk korban. Saat itu korban sempat berontak, namun tersangka mengancam akan membunuhnya. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 wita. Korban diperkosa di jalan setapak,” ucap Wiratama.
Kemudian berdasarkan laporan orang tua korban, tersangka ditangkap di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. BWN-01































