Pemuda di Buleleng Perkosa Mantan Pacar yang Masih Dibawah Umur

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Diduga memperkosa mantan pacarnya yang masih dibawah umur, Gede S (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Korban yang masih berusia 17 tahun diperkosa di pinggir jalan di wilayah Sawan, Buleleng, Selasa 21 Januari 2024 malam.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu dilaporkan oleh orang tua korban. “Dia melaporkan perbuatan tersangka Gede S. Korban dan tersangka sama sama tinggal di satu kecamatan di Buleleng,” katanya, Selasa (6/2).

Baca Juga:  Ngamuk di Bandara, Warga Australia Diamankan Polisi

Menurut Wiratama, kronologis pemerkosaan itu berawal saat tersangka bertemu dengan korban di warung. Kemudian tersangka mengajak korban berbicara hal penting. Dan korban disuruh mengikuti tersangka. Mereka berdua mengendarai sepeda motor masing-masing.

Baca Juga:  Tepati Janji, Parwata Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Masyarakat di Kuta Utara

Setelah tiba di jalan setapak dan lokasi sepi. Tersangka turun dari motornya dan memeluk korban. Saat itu korban sempat berontak, namun tersangka mengancam akan membunuhnya. “Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 wita. Korban diperkosa di jalan setapak,” ucap Wiratama.

Baca Juga:  Koster-Giri Siap Bangun Sekolah Pariwisata di Seraya

Kemudian berdasarkan laporan orang tua korban, tersangka ditangkap di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR