Pengendara Tak Diperbolehkan Melintas di Jatiluwih, Pengelola Beri Klarifikasi

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Unggahan salah satu akun instagram viral setelah seorang pengendara mengaku dianjurkan putar balik saat hendak melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pengelola DTW Jatiluwih memberikan klarifikasi terkait kejadian yang berlangsung pada Minggu (20/9) sekitar pukul 15.00 Wita tersebut.

Manajer Operasional DTW Jatiluwih, I Ketut Purna, yang akrab disapa John, mengatakan berdasarkan keterangan petugas tiket yang berjaga saat itu, pengendara tersebut datang dari kawasan Batukaru, Kecamatan Penebel dan hendak menuju rumahnya di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.

Pengendara tersebut kemudian memilih jalur Jatiluwih untuk perjalanan pulang. Saat tiba di pos jaga sekaligus loket tiket, petugas lalu menanyakan maksud dan tujuan memasuki kawasan DTW.

Menurut John, petugas kemudian menjelaskan bahwa apabila pengendara hendak masuk ke kawasan DTW Jatiluwih untuk berwisata, maka diwajibkan membayar tiket masuk. Sedangkan apabila hanya ingin melintas menuju Nyitdah, petugas mengarahkan untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Buka Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

“Kami tidak ada niat melarang masuk siapapun. Jika memang mau masuk ke kawasan DTW, wajib bayar tiket. Kalau hanya sekadar lewat dan arahnya ke Nyitdah atau wilayah lain yang tidak harus melintasi Jatiluwih, kami arahkan untuk mencari jalan lain,” ujar John saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2026.

John menegaskan, akses menuju DTW Jatiluwih memang menggunakan jalan umum. Kondisi tersebut membuat pengelola berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi pengendara yang melintas tanpa tujuan wisata.

Sebab, di salah satu akses menuju kawasan DTW terdapat pos jaga sekaligus loket tiket. Sehingga petugas tetap harus menanyakan maksud dan tujuan setiap orang yang hendak memasuki kawasan tersebut.

Baca Juga:  Sekum Pengprov IPSI Bali I Nyoman Yamadhiputra

“Kalau memang tujuan memasuki areal DTW dengan maksud yang jelas dan berwisata, silakan bayar tiket masuk. Kalau hanya sekadar lewat, silakan saja. Sekarang kembali ke etika masing-masing apakah benar hanya lewat namun ujung-ujungnya nongkrong di kawasan wisata, ” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh petugas tiket telah dibekali arahan terkait pelayanan kepada calon pengunjung, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Petugas diminta menyambut pengunjung dengan bahasa dan etika yang baik serta sopan. Sekaligus menanyakan maksud dan tujuan yang jelas calon pengunjung sebelum memberikan pelayanan.

Terkait kejadian yang kemudian viral di media sosial tersebut, John menyebut pihaknya tetap melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Apresiasi Sekaligus Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Tabanan Cup 2023

Terlebih, posisi DTW Jatiluwih yang berada di jalur umum membuat pengelola harus membedakan antara pengunjung yang memang hendak berwisata dengan masyarakat yang menggunakan akses tersebut untuk kebutuhan perjalanan.

Sekadar informasi, untuk harga tiket masuk wisatawan ke DTW Jatiluwih bervariasi. Untuk wisatawan asing dikenakan Rp75 ribu untuk dewasa, dan Rp50 ribu anak-anak. Kemudian wisatawan domestik dikenakan Rp25 untuk yang dewasa dan Rp15 ribu bagi anak-anak. Sementara untuk warga lokal Bali dikenakan Rp15 ribu bagi orang dewasa dan Rp5 ribu untuk anak-anak. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR