Tewasnya Enam Pengikut HRS Begini Kata Sudirta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwskenews.com

Peristiwa baku tembak antara pihak kepolisian dengan pengikut HRS, menewaskan 6 orang dari pihak pengikut HRS. Peristiwa ini mendapat tanggapan anggota DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia berharap semua pihak tidak terburu-buru menilai, agar tidak keliru mengambil kesimpulan.

Politisi PDIP ini mengatakan konstitusi juga telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya. Namun hak asasi yang dijamin oleh konstitusi juga bukan merupakan hak asasi yang tanpa batas. “Konstitusi kita pada Pasal 28J telah juga memberikan batasan terhadap pelaksanaan hak asasi warga negara agar sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” tandas Sudirta, Senin (7/12) di Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan, dalam peristiwa ini, polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak. Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang.

Baca Juga:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Budaya Bersih dari Sumber Melalui Teba Modern

“Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” tukasnya.

Dari sisi kepolisian, penembakan yang menewaskan 6 (enam) orang tersebut merupakan tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban. Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan HRS.

“Disisi lain, terjadinya korban jiwa hingga 6 (enam) orang warga negara juga harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua. Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam,” ucap pria asal Pidpid Karangasem tersebut.

Sudirta menegaskan, apakah sudah benar dalam melaksanakan standar operasi prosedur (SOP) yang dilakukan petugas kepolisian. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata. Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

Baca Juga:  Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang

“Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar ke depan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Kepolisian peristiwa tersebut diawali dengan informasi kepolisian (intel) akan terjadi pengerahan massa pada saat pemeriksaan terhadap HRS di Polda Metro jaya, Senin (7/12).

Baca Juga:  Tim Tarung Derajat Bali Mulai Gembleng Latihan, Sasar Lawan Try Out Sepadan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi yang memiliki tupoksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban menurunkan personilnya untuk melakukan tugas dilapangan, termasuk di jalan tol Cikampek KM 50 sebagai tempat kejadian perkara.

Dari ketetangan polisi disebutkan bahwa, polisi mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut HRS. Setelah itu kapolda menyatakan bahwa kendaraan polisi malah diserang oleh kendaraan yang diduga merupakan pengikut HRS. Peristiwa ini pada akhirnya menimbulkan 6 (enam) orang korban jiwa dari pihak pengikut HRS.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR