Badung, Baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Badung resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu–Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen setelah terbukti efektif mengurangi kemacetan selama masa uji coba satu bulan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Badung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, penindakan berupa tilang bagi pelanggar baru akan diberlakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan rekayasa lalu lintas berhasil memperlancar arus kendaraan menuju kawasan wisata Uluwatu sehingga diputuskan untuk diterapkan secara permanen.
“Dalam penetapan ini tidak ada perubahan skema, hanya ada penambahan rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Rambu tersebut berlaku sepanjang waktu dan tidak menggunakan jam operasional,” ujarnya.
Rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil kajian Forum LLAJ yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, kepolisian, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, serta unsur masyarakat setempat.
Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik kemacetan, terutama di Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu dan Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.
Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu dilarang berbelok langsung ke Jalan Toya Ning II. Sebaliknya, kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang menuju Jalan Raya Uluwatu hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Ketentuan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.
Untuk memastikan rekayasa berjalan optimal, Dishub Badung tetap menempatkan personel di sejumlah titik strategis selama jam operasional. Pengamanan dilakukan bersama kepolisian, Satpol PP, dan Linmas.
“Petugas tetap bersiaga di pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali. Kami berkolaborasi dengan Linmas, kepolisian, dan Satpol PP sesuai kewenangannya,” jelas Rahmadi.
Ia menambahkan, keputusan menetapkan rekayasa lalu lintas secara permanen juga didasarkan pada masukan masyarakat, kepala lingkungan, pemerintah desa, kecamatan, hingga kepolisian.
Menurutnya, mayoritas warga merasakan dampak positif karena arus kendaraan menjadi lebih lancar dan perjalanan menuju kawasan wisata Uluwatu lebih nyaman.
“Secara umum masyarakat senang karena rekayasa ini membuat lalu lintas lebih lancar. Jalan menuju Uluwatu memang hanya satu, sehingga solusi jangka pendek harus dilakukan sambil menunggu pembangunan jalan lingkar yang telah direncanakan Bupati Badung sebagai solusi jangka panjang,” katanya.
Melalui kebijakan permanen ini, Pemkab Badung berharap mobilitas masyarakat maupun wisatawan menuju kawasan Pecatu-Uluwatu semakin lancar, sekaligus mendukung kenyamanan sektor pariwisata yang terus mengalami peningkatan kunjungan. BWN-03/Kominfo

































