Program Gadai Harian Pegadaian, Tawarkan Kemudahan dan Bunga Ringan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Memahami kesulitan keuangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, PT. Pegadaian (Persero) meluncurkan program “Gadai Harian”. Kepala Departemen Bisnis Support Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Ichwan Prasetiyo, Selasa 12 Oktober 2021 memaparkan gadai harian memberikan tarif sewa modal harian sangat rendah yaitu 0,09 persen saja.

Untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tidak terduga, Pegadaian hadir dengan inovasi baru melalui fitur “Gadai Harian” dengan tarif sewa modal sistem harian. Untuk mekanismenya dijelaskannya, tarif sewa modal harian 0,09 persen saja.

“Gadai Harian adalah pinjaman dengan menjaminkan barang berharga di Pegadaian dengan sistem sewa modal yang lebih fleksibel. Bedanya dibanding gadai yang biasa, Gadai Harian memiliki tarif sewa modal yang dikenakan per hari, yaitu mulai dari 0,09 persen, ” ucap Ichwan.

Sebagai ilustrasi, jika nasabah melakukan pinjaman uang Rp 1 juta, tarif sewa modalnya hanya Rp 900 per hari. Dengan tarif yang lebih kecil, tentunya memberikan keuntungan bagi nasabah yang punya rencana ingin melunasi gadaiannya di luar periode kelipatan 15 hari. “Kami menerima berbagai barang jaminan melalui fitur Gadai Harian yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah,” tukasnya.

Baca Juga:  Laksanakan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, Koperasi Bina Usaha Kerthi Bali Siap Distribusi Kearifan Lokal Bali ke Hotel dan Restaurant

Barang yang bisa menjadi jaminan seperti jaminan emas meliputi perhiasan emas, logam mulia, atau berlian. Jaminan non emas meliputi barang elektronik dan gawai. Kendaraan juga bisa menjadi jaminan meliputi mobil dan sepeda motor.

Untuk prosedur pengajuan dikatakan sangat mudah, sama seperti prosedur gadai pada umumnya. Fitur Gadai Harian bisa didapatkan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dilengkapi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik sendiri yang masih berlaku.

“Saat nasabah datang ke Pegadaian, petugas akan melakukan taksiran. Dari sana, barulah disepakati besaran uang pinjaman yang dapat dibawa pulang. Setelah menyepakati jumlahnya, kita dapat memilih jangka waktu Gadai Harian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing, ” tuturnya sembari menjelaskan untuk jaminan emas, jangka waktu pinjaman yang dapat diambil berkisar dari 15 hingga 120 hari. Sedangkan untuk jaminan non emas, jangka waktunya sedikit lebih singkat, yakni 15 hingga 60 hari. Namun bisa dilakukan perpanjang, cicil, atau tebus gadai sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.

Baca Juga:  Jaga Kelestrian Hutan Mangrove, Pos Pengamanan Hutan Desa Adat Kepaon Dipelaspas

Sementara untuk nasabah yang rumahnya jauh dari kantor cabang Pegadaian, tidak perlu khawatir, karena dapat bertransaksi jarak jauh melalui aplikasi Pegadaian Digital. “Jadi nantinya kalau ingin melakukan perpanjangan masa gadai, kita bisa melakukan semuanya di rumah saja. Tak perlu repot atau khawatir harus meninggalkan rumah atau bahkan izin kerja hanya untuk memperpanjang masa gadai. Tinggal unduh aplikasi Pegadaian Digital dan lakukan registrasi data diri supaya kita dapat melihat portofolio kredit dan investasi yang kita miliki, ” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan pada menu “Pembayaran & Top Up” di halaman utama, pilih Pembayaran Gadai, lalu masukkan jenis dan nomor kredit sesuai yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG). Setelah itu, nasabah bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran. “Sangat mudah. Dan perlu diingat, kelebihan pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital ini tak perlu mengantre seperti di kantor cabang.Tidak hanya itu, proses tebus gadai, cicil dan permintaan tambah pinjaman juga dapat dilakukan dengan mudah lewat aplikasi yang sama,” ucapnya.

Baca Juga:  KKN-PPM Unwar di Desa Sumerta Kauh Laksanakan 6 Program, Prioritas Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

Biaya administrasi Gadai Harian baru akan dibayarkan pada saat pelunasan dengan besaran 1 persen dari uang pinjaman, minimal Rp 5 ribu hingga maksimal Rp 1 juta. “Tenang saja, fitur ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, bukan hanya mudah dan cepat, tetapi juga terjamin keamanannya,” tandasnya.

Setelah mengenal fitur baru Pegadaian yang satu ini, nasabah diharapkan dapat mempersiapkan rencana keuangan dengan lebih matang. ” Gadaikan Harian menjadi solusi bagi masyarakat untuk selalu siaga di masa pandemi ini. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan Gadai Harian tentunya, ” pungkas Ichwan Prasetiyo. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR