Pohon Keramat Di Zaman Kerajaan Bali Kini Disakralkan Menjadi Pura Gria Kepah Agung Desa Ped

Iklan Home Page

Nusa Penida,baliwakenews.com

Masyarakat bali pasti sudah mengenal sejumlah Pura di Nusa Penida, Ada Pura Dalem Ped, Pura Goa Giri Putri, Pura Puncak Mundi dan sejumlah pura lainnya. Tapi tidak semua tahu bahwa masih ada pura yang disakralkan masyarakat Desa Ped, Nusa Penida yakni Pura Gria Kepah Agung linggih Ida Ratu Betari Niang Sakti dan Ida Ratu Gede Lingsir. Pura ini terletak dekat dengan Pura Penataran Ped, ada vibrasi positif saat perjalanan tim baliwake news ke Pura tersebut. Disana tampak sebuah pohon besar dengan beraneka tumbuhan tanaman, selain itu menurut penuturan dari Pengempon pura tersebut pohon besar tersebut konon sudah ada sejak zaman kerajaan Bali dan penjajahan belanda belum masuk ke Bali.

Baca Juga:  Gelar Latihan Potensi SAR di Nusa Penida, Kakan Basarnas Audensi ke Bupati Klungkung

Dalam areal Pura Gria Kepah Agung , ada sejumlah pelinggih yakni berupa pelinggih Gedong, Bale Piasan, Padmasari dan Pelinggih Pohon kepah . Selain itu juga di bangun sebuah beji untuk pemelasian atau pesiraman Ida sesuhunan di Pura Gria Kepah Agung . Pura ini Dibangan sekitar tahun 2004 dan pada Buda Wage Kelawu atau 25 April 2004 dilaksanakan pujawali pertama.

Baca Juga:  Kabasarnas Tutup Pelatihan Potensi SAR di Nusa Penida

Pengempon Pura Gria Kepah Agung, I Gusti Made Kerta Yasa didampingi pemangku pura, Jero Mangku Wijaya memaparkan pohon besar di kawasan Pura terkenal sangat angker. Peristiwa aneh di luar logika sering terjadi. Tidak sedikit yang merasakan aura mistis ketika melintasi kawasan tersebut. “para tetua di desa ini dulu sering memberikan nasehat , hati-hati di taru besar tersebut . Katanya pohon itu angker.

Baca Juga:  Hilang Saat Cari Rumput Warga Desa Tanglad Belum Ditemukan

Pihaknya juga menceritakan, dahulu kala di pohon tersebut terdapat sebuah bale, seperti bale piasan. Menurut cerita para orang tua dulu , bale itu menjadi tempat hukuman bagi orang-orang yang bersalah atau melanggar aturan. Jika pelanggarannya tergolong berat, maka orang tersebut dihukum mati. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR