Mangupura, baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Jumat (9/9) menerima dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Tahun 2023 yang nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Badung. Dalam penyerahan dokumen struktur RAPBD Induk tahun 2023 tersebut dirancang sebesar Rp 3,8 triliun. Pemasangan anggaran di struktur RAPBD 2023 dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2022 tahun ini.
Sekda Badung selaku Ketua TAPD Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, penyerahan rancangan struktur anggaran ini agar nantinya bisa dibahas oleh pihak legislatif dan bisa nantinya disahkan menjadi Perda. “Untuk belanja kita pasang kita pasang sebesar Rp 3,8 triliun dengan pendapatan Rp 3,8 triliun dan didalamnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 3,1 triliun. Mudah mudahan dengan rentan waktu yang cukup panjang ini pihak Dewan bisa membahas sehingga akan menjadi Perda serta nanti bisa jadi dasar pelaksanaan kegiatan di tahun 2023,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara umum struktur APBD 2023 dirancang naik dibandingkan dari struktur APBD tahun 20222. Tapi jika dibandingkan dengan struktur APBD perubahan tahun 2022 ini diakuinya menurun. “Dasar kita kan memang dari sebelumnya yang kita bahas, kalau toh nanti ada dinamika , nanti di APBD perubahan 2023 kita bahas lagi,”paparnya.
Kenapa tidak berani langsung memasang struktur APBD 2023 induk lebih besar dari struktur APBD perubahan tahun 2022 ?, Mantan Kadispenda badung ini mengatakan, pihaknya belum tahu situasi ekonomi dan pariwisata kedepannya. ‘’Kita di badung pendapatn 89 persen bersumber dari pariwisata, apalagi kondisi kita juga belum tahun sekarang ini dengan adanya inflasi dan kenaikan BBM, kita harus berhati-hati dalam memasang target,”ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta mengatakan, pihaknya mewakili lembaga DPRD Badung mengapresiasi penyerahan dokumen struktur RAPBD tahun 2023 untuk dibahas di lembaga DPRD Badung. “ Hal ini sudah secara teknis diatur dalam UU/203/2014 tentang pemerintah daerah, PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 277 tahun 2020 tentang pengelolaan teknis pengelolaan keuangan daerah. Pada bulan Agustus 2022 lalu telah ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD 2023, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang ada bahwa minggu kedua September dewan harus menerima rancangan RAPBD tahun 2023. Selanjutnya kami harus membahas yang lumayan mendapatkan waktu sebelum berakhirnya anggaran di tahun 2022,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan secara teknis di lembaga dewan. “dalam pembahasan ini kami akan melakukan koordinasi hal-hal apa saja yang harus diberikan catatan sebelum nantinya dibahas dalam sidang paripurna di DPRD Badung. Kami apresiasi juga karena eksekutif tepat waktu menyerahkan dokumen ini,”terang politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut. BWN-05

































