Mangupura, baliwakenews.com
Dua tersangka yang merampok pasutri asal Italia, Camilla Guadagnuolo (30) dan istrinya Principe Nerini di Villa Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-Baik, Seminyak, Kuta, Badung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Badung. Pelimpahan keduanya Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris dikawal ketat petugas.
Menurut Kajari Badung Imran Yusuf, Minggu (13/3) kemarin, penyidik Polsek Kuta telah melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejari Badung, pada Kamis 10 Maret 2022. “Sudah tahap II. Tersangka dan berkas perkaranya telah diterima oleh jaksa dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum),” bebernya.
Dilanjutkannya, peristiwa perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 03.00. Mereka menggasak barang berharga milik pengusaha asal Italia, di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-Baik, Seminyak, Kuta, Badung.
Para tersangka membuka safety box dan mengambil barang-barang, diantaranya empat BPKB mobil Suzuki Jimny, BPKB KTM 1290, BPKB Harley, dua BPKB Husqvarna 630, BPKB Suzuki Swift, BPKB Ford Ranger, STNK Suzuki Jimny, uang Tltunai sebesar Rp 200.000.000, uang asing 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. “Para tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian di vila korban Camilla Guadagnuolo dan istrinya Principe Nerini dengan melanggar Pasal 365 KUHP,” tegasnya.
Sementara sebelumnya diberitakan, meski dua perampok pasangan pasutri asal Italia telah ditangkap, namun polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Kasi Humas Polresta Denpasar Kasi Iptu Ketut Sukadi mengatakan, dua pelaku yang masih buron itu diduga berasal dari Italia dan juga Rusia. “Ada dua DPO yang juga diduga orang asing dari Itali dan Rusia,” ucapnya.
Meski belum mengetahui secara pasti, apakah kedua DPO itu sudah kabur ke luar negeri atau tidak, namun polisi telah berkoordinasi dengan petugas imigrasi untuk mengantisipasi para pelaku kabur ke luar Bali. Dilanjutkannya, kedua tersangka ditangkap oleh Polsek Kuta usai merampok seorang pengusaha asal Itali, Camilla Guadagnuolo (30) bersama istrinya Principe Nerini di Vila Estate dan Spa Royal Jalan Nakula Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta. “Tersangka Nicola tinggal di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat dan Gregory tinggal di salah satu vila di Dalung, Kuta Utara. Kedua tersangka merupakan mantan anak buah korban,” katanya.
Aksi perampokan yang terjadi pada 11 November 2021 malam tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Bahkan mereka mengajak tiga WNA lainnya yakni asal Itali dan Rusia dalam melalukan kejahatannya. “Tiga lainnya masih kami kejar. Baru dua tersangka kami amankan. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Sukadi.
Tersangka Nicola dan Gregory serta dua pelaku lainnya yang masih buron, mendatangi TKP sekitar pukul 02.30. Para tersangka mendobrak pintu vila. Kemudian menodongkan pisau ke arah korban Camilla dan istrinya. “Para tersangka mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah (zebo) saat melakukan perampokan,” ucapnya.
Selanjutnya para tersangka menyekap korban dan istrinya di dalam salah satu kamar. Kedua kaki dan tangan korban diikat termasuk mulutnya dilakban, serta dipukul berulangkali hingga keduanya tak sadarkan diri. “Aksi perampokan itu telah direncanakan sejak seminggu oleh tersangka Nicola. Motifnya sakit hati karena tersangka pernah bekerja dengan korban, namun pastinya masih kami dalami,” kata Sukadi.
Setelah keduanya terkapar di lantai, para tersangka mengambil enam unit HP korban. Salah satunya berisi account Bitcoin. Sambil melalukan pengancaman yakni akan membunuh istri korban, tersangka menanyakan password HP tersebut seraya menempelkan pisau di leher istri korban. “Korban terpaksa memberitahu password HP nya. Setelah itu, tersangka mengambil empat laptop, kamera, hardisck, 4 BPKB motor dan mobil, uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan Euro di dalam brankas. Kemudian dari HP itu, tersangka memindahkan uang Bitcoin sebesar Rp 5,8 miliar ke rekeningnya.
Setelah kasus perampokan tersebut dilaporkan, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Tersangka Nicola kemudian ditangkap saat melintas di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, pada 15 Desember 2021 lalu. Sedangkan tersangka Gregory ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Setia Budi, Kuta, pada 20 Desember 2021 lalu. BWN-01
































