Tuban, baliwakenews.com
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggagalkan keberangkatan pekerja ilegal ke luar negeri. Polisi mengamankan empat orang, tiga merupakan calon pekerja migran dan seorang sebagai penyalur.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan, keempatnya diamankan dari terminal keberangkatan internasional bandara, pada Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 siang. “Para calon pekerja migran itu hendak berangkat ke Qatar,” katanya, Kamis 29 Juni 2023.
Menurut perwira polisi yang akrab disapa Rio ini, terungkapnya kasus TPPO itu berlawan dari laporan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah ditindaklanjuti, diketahui ada empat orang warga negara indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri yakni ke Qatar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,”ucapnya.
Rio mengungkapkan, ketiga perempuan calon pekerja migran itu, masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat, SR (48) dari Banyuwangi, Jawa Timur dan A E (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan seorang penyalurnya juga perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat.
“Ke tiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumah tangga. Saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Rio.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga orang calon pekerja migran itu diserahkan ke pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
Sedangkan tersangka ERS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
“Tersangka ini, sementara kami titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali. Sebab, Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkasnya, seraya mengatakan dari para tersangka diamankan barang bukti empat Paspor, empat Boarding Pass tujuan Bangkok dan dua Handphone. BWN-01
Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Tiga Pekerja Migran ke Qatar

































