Penataan Pantai Kuta Segera Dimulai, Relokasi Pedagang Tunggu Sosialisasi

Kuta, baliwakenews.com

Penataan Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta dipastikan akan segera dimulai. Bahkan pengumuman pemenang tender akan dilakukan Rabu (27/4). Sedangkan anggaran penataan Pantai Samigita secara menyeluruh mencapai Rp 200 Miliar lebih. Kepastian itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Badung yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Pantai Kuta IGN Anom Gumanti dalam rapat di kantor Camat Kuta, Senin (25/4).

Dalam pertemuan tersebut Anom Gumanti mengungkapkan kalau dana PEN yang dialokasikan untuk penataan tersebut sudah masuk dan terparkir di APBD Badung. Dengan jumlah fantastis mencapai 263 Miliar. Anom Gumanti didampingi walil Tim Koordinasi yang juga Anggota Dewan Badung, Nyoman Graha Wicaksana. Anom Gumanti menegaskan informasi tersebut perlu disampaikan untuk menjawab pertanyaan di masyarakat terkait kepastian berlanjutnya penataan Pantai Kuta. Dipaparkannya pula, leading sector Penataan pantai samigita ada di komisi II DPRD Badung. “Karenanya selaku yang duduk di Komisi II, saya faham betul segala sesuatu terkait penataan ini,” akunya. Sedangkan Nyoman Graha wicaksana kata dia ada di bagian anggaran Dewan.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara Melaspas di Pura Melanting Banjar Sulangai Petang

“Jadi anggaran penataan pantai samigita 200 miliar lebih. Tidak perlu dipertanyakan lagi dan sudah ada di APBD Kas daerah,” bebernya dalam rapat yang dihadiri Prajuru Desa Adat Kuta dan perangkat desa adat lainnya, para Kelian dan Kaling serta LPM Kuta dan tokoh Kuta lainnya. Terkait dengan adanya penataan pasar seni sambung dia harus mengambil langkah proaktif. Salah satunya berkaitan dengan relokasi pedagang. Pihaknya sudah mengkaji melalui Komisi II ada dua opsi untuk relokasi pedagang. Pertama di belakang balai nelayan di pantai Kuta. Siasanya masuk ke pantai di lokasi penataan parkir. “Tugas uatama saya selaku tokoh Kuta menyelematkan desa adat,” tegasnya.

Karenanya dia mengusulkan memanfaatkan balai nelayan dan sisanya sesuai penataan parkir yang ada. Terkait kapan merelokasi pasar seni, dia meminta semua untuk bersabar karena tgl 27 April baru finalisasi pemenang tender. Tahapannya sambung dia setelah tgl 27 pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi. “Karena Hari Raya Lebaran setelah itu baru akan ada sossialiasi,” imbuhnya sembari menyarankan agar saat sosialisasi merumuskan aspirasi yang akan disampaikan.

Baca Juga:  PKM FEB Unwar, Mengembangkan Industri Bumbu Jadi  

Termasuk usulan apakah nantinya jika memungkinkan pemenang tender bisa membuatkan tempat relokasi pedagang. Karena kemungkinan belum pasti pengerjaanya nantinya apakah dilakukan secara sporadis apa clean constrcution. Oleh karenanya dia mengajak semua pihak untuk mendukung dan menunggu sosialisasi agar semua jelas tanpa terjadi pertanyaan yang simpang siur. Karena proyek ini adalah usulan dari masyarakat yang disambut positif oleh pemerintah. Sebab pemkab Badung menganggap Kuta sebagai aset atau dapurnya Badung. “Jadi tolong jangan sampai ada informasi yang nyaplir atau menyalahkan pemerintah. Apalagi ada memutarbalikan fakta,” tegasnya.

Terkait aset lahan desa adat yang dibangun pasar seni nantinya akan kembali dihibahkan dan menjadi milik desa adat. “Ini perlu saya jelaskan biar mindset kita sama. Nantinya setelah dibangun akan dikembalikan menjadi aset desa adat dan pemeliharaanya oleh desa adat. Sepetrti di pasaraman Legian dan beberapa pasar rakyat lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan terkait pemanfaatan dana pusat yang bertanggungjawab membayar pinjaman dana PEN ini adalah penkab Badung. “Itu sudah ada mekanismenya bukan desa adat yang nantinya membayar. Ini perlu saya sampaikan agar dipahami bersama karena ada yang mempertanyakan itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Permudah Transaksi di Luar Negeri, OCBC NISP Luncurkan Ini

Wakil Ketua Tim Koordinasi Nyoman Graha Wicaksana menambahkan apa yang disampaikan seniornya di Dewan Badung memang benar adanya. Terkait nantinya pembayaran pinjaman dana PEN dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Badung dari pusat. “Artinya mampu tidak mampu bayar, dipotong dari DAU yang mesti diterima Pemkab Badung bukan dibayar oleh desa adat,” tegasnya.

Dimana untuk tahun lalu Badung menerina DAU sebesar Rp 800 Miliar. Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan atas adanya kepastian penataan ini oleh sejumlah tokoh yang hadir. Mereka sangat mengapresiasi akan perjuangan wakil rakyat Kuta dalam penataan pantai samigita tersebut. “Kam merasa lega karena sudah mendapat penjelasan yang jelas, lugas dan tuntas untuk menjawab seandainya ada pertanyaan lagi dari masyarakat, ” ujar Jro Mangku Made Wendra selaku Kertha Desa. BWN-04

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM