Denpasar, baliwakenews.com
Penyidikan dugaan kasus Pungli yang dilakukan tersangka I Ketut Riana, dikebut oleh Penyidik Kejati Bali. Usai menetapkan Bendesa Adat Berawa itu sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung menggelar rekontruksi.
Rekontruksi digelar di lokasi penangkapan di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (3/5) sekitar pukul 11.00. Dengan menggenakan rompi tahanan Kejati Bali berwarna orange, Ketut Riana dihadirkan ke lokasi rekontruksi. Selain tersangka, penyidik juga membawa saksi yakni pengusaha yang dimintai uang oleh tersangka, berinisial AN. Termasuk dua temannya, berinisial J dan A. “Ketiganya (AN, J dan A, turut diamankan saat OTT, tapi hanya berstatus sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurut Eka Sabana, sebanyak sembilan adegan yang diperagakan tersangka dan para saksi. “Rekonstruksi ini berguna untuk memberikan gambaran atau keyakinan kepada penyidik dari saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan, sehingga bisa dirangkai menjadi suatu peristiwa pidana yang utuh,” ujarnya.
Rekonstruksi dimulai dari pengusaha dan rekannya memasuki cafe disusul oleh tersangka. Kemudian terjadi pembicaraan antara Ketut Riana dengan AN di dalam ruangan. Terdapat juga petugas yang sedang menyamar untuk memantau pergerakan tersangka.
Hingga akhirnya uang Rp 100 juta yang diminta oleh Ketut Riana diserahkan dalam bungkusan amplop berwarna coklat, dan petugas pun melakukan tangkap tangan. “Penyerahan amplop tersebut terjadi di antara adegan ke tiga atau keempat,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Ketut Riana, yakni Gede Pasek Suardika, mengaku selain dirinya akan ada dua kantor hukum yang membantu menangani kasus Bendesa Adat tersebut. “Kebetulan barusan sekali anaknya (anak Ketut Riana) yang datang ke kantor kan dekat sini, saya hendak ke Jakarta, jadi ya datang menyampaikan ke penyidik juga, bahwa kami ikut menangani,” ucapnya.
Pasek Suardika mengatakan jika pihaknya belum ada langkah hukum yang akan diambil terkait kasus tersebut. “Saya belum sempat berbicara panjang dengan tersangka. Untuk sementara baru bisa memberikan pendampingan hukum saja. Berkaitan dengan proses hukum ini, merupakan fenomena hukum baru bagi Bali,” imbuhnya.
Pasek Suardika juga mempertanyakan, posisi Bendesa Adat dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia. Apakah diklasifikasikan sebagai pejabat terkait dengan pemerintahan yang masuk pidana khusus (Tipikor) atau pidana umum. Walaupun ada statement bahwa Bendesa Adat terima upah dari pemerintah, pihaknya berpandangan Desa Adat tetap sebagai daerah otonom.
“Kalau jabatan Bendesa Adat diklasifikasikan sebagai pemerintah, maka masyarakat hukum adat yang otonom yang dimaknai dalam UUD 1945 kini sudah berbeda,” tuturnya. Maka dari itu pihaknya perlu mengkaji lagi perihal masalah jabatan tersebut. Jika nantinya, kasus menyangkut Bendesa benar-benar masuk pidana khusus, baru penanganannya bisa dilakukan oleh kejaksaan.
“Kalau Bendesa Adat tidak terkait pemerintahan karena menganut sistem masyarakat adat yang otonom, maka kasus ini harusnya masuk pidana umum. Sehingga, tentu bukan Kejaksaan yang tangani untuk penyidikan,” tegasnya. BWN-01


































