Koster Bongkar Krisis Sampah Bali di Kampus Unwar: 3.436 Ton per Hari, Plastik Sekali Pakai Harus Dibatasi

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa (Unwar) ikut bergerak membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai dan memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah nyata menyelamatkan masa depan Bali dari ancaman krisis lingkungan.

Ajakan itu disampaikan Koster saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa bertema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama Unwar, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, Koster menegaskan persoalan sampah di Bali sudah berada pada titik serius dan tidak bisa lagi ditangani dengan cara biasa.

Mulai 1 Agustus 2026, Bali akan membatasi pembuangan sampah organik, anorganik, dan residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang melarang sistem open dumping di seluruh TPA sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Masalah sampah ini sudah sangat mendesak. Tidak bisa ditunda lagi. Kita harus bergerak dari hulu sampai hilir,” tegas Koster.

Dalam paparannya, Koster mengungkapkan volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar sebanyak 1.005 ton per hari, disusul Gianyar 562 ton, Badung 547 ton, dan Buleleng 413 ton per hari.

Baca Juga:  Penganugerahan Trisakti Tourism Award Tahun 2025

Dari total tersebut, sebanyak 43 persen sampah masih dibuang ke TPA, 16 persen sudah tertangani, 18 persen dikelola, dan 23 persen masih dibuang ke lingkungan secara ilegal.

Koster bahkan menampilkan langsung foto-foto pembuangan sampah liar ke sungai, pantai, TPS3R yang menumpuk, hingga kondisi sampah di lingkungan kampus.

“Ini realita yang harus kita hadapi bersama. Sampah dibuang ilegal ke sungai, pantai tercemar, bahkan kampus pun belum lepas dari persoalan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lebih dari 60 persen jenis sampah di Bali adalah sampah organik, sementara lebih dari 17 persen merupakan sampah plastik. Sumber terbesar berasal dari rumah tangga yang mencapai lebih dari 60 persen.

Koster menegaskan Pemprov Bali telah lebih dulu menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Regulasi ini membatasi penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat berhasil diterapkan di hotel, restoran, pasar modern, dan toko swalayan. Namun di pasar tradisional, penggunaan tas kresek masih menjadi persoalan besar.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Ke 41, DPRD Bali Sepakati Dua Ranperda Untuk Jadi Perda

“Masih banyak yang menggunakan tas kresek karena dianggap praktis. Padahal kalau kembali seperti dulu, ke pasar cukup membawa tas ramah lingkungan dari rumah,” kata Koster.

Ia juga mencontohkan keberhasilan pembatasan plastik sekali pakai saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026 di Pura Agung Besakih, di mana petugas secara tegas mengambil tas kresek yang dibawa umat sebelum masuk kawasan utama pura.

Selain pembatasan plastik, Koster juga menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menyasar 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat.

Ia mengakui masih ada berbagai kendala, mulai dari kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, keterbatasan lahan TPS3R, hingga minimnya anggaran.

Meski begitu, progres mulai terlihat. Menteri Lingkungan Hidup mencatat 70 persen warga Denpasar dan Badung kini sudah mulai memilah sampah dari sumbernya.

Karena itu, Koster meminta kampus tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi motor perubahan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem 

“Kampus harus ikut aktif. Mahasiswa harus menjadi penggerak perubahan, bukan hanya pengamat masalah,” tegasnya.

Sebagai solusi di hilir, Pemprov Bali juga menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Koster menyebut proyek ini merupakan program nasional bersama Danantara dan akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Bali.

Denpasar dan Badung nantinya akan menjadi pemasok utama sampah.

“Groundbreaking direncanakan 8 Juli 2026. Kalau sesuai jadwal, proyek ini selesai dalam 15 bulan dan bisa mulai beroperasi Desember 2027,” jelasnya.

Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, mengatakan dialog publik ini digelar karena krisis lingkungan Bali sudah menjadi persoalan serius yang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

“Kampus adalah ruang demokrasi yang harus melahirkan solusi konkret, bukan hanya kritik,” ujarnya.

Forum itu pun menjadi panggung terbuka antara mahasiswa dan pemerintah untuk menegaskan satu hal: menyelamatkan Bali dari krisis sampah adalah tugas bersama, bukan pilihan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR