Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem 

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Langkah Kejaksaan Negeri Karangasem yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Bali Corruption Watch, Putu Wirata Dwikora. Wirata menegaskan agar kemana aliran dana yang dikorup diusut tuntas.

Lebih lanjut Wirata menandaskan agar kasus ini tidak menjadi tanda tanya publik, terutama tentang kaitan kasusnya dengan Bupati Karangasem, Mas Sumantri yang memerintahkan pengadaan masker tersebut. “Kualitas perintah Mas Sumantri tersebut harus didalami agar menjadi terang benderang. Tersangka I Gede Basma, mantan Kadis Sosial Karangasem yang menyebut dirinya mendapat perintah Bupati Mas Sumantri, mesti membeberkan secara lengkap, apakah ada informasi lain selain perintah bupati Karangasem tersebut, ” tandasnya.

Baca Juga:  Pegagan Cegah Kepikunan Resep dari Sastra Bali Geguritan Sucita-Sebudi

Diantara pertanyaan itu, imbuh Putu Wirata Dwikora, karena kualitas masker yang diadakan tidak sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, dan diduga ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih. “Kemana saja uang yang diduga dikorupsi itu mengalir?,” tanyanya.

BCW mendesak Gede Basma membuka kemana saja dana yang menurut perhitungan penyidik Kejari berjumlah Rp 2 miliar lebih itu mengalir. ‘’Wajar kalau masyarakat bertanya, apakah hanya 7 orang itu yang diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan masker Karangasem tersebut? Bagaimana peran Bupati Mas Sumantri, apakah cuma memerintahkan pengadaannya, atau masih ada informasi lain yang belum diungkap?,’’ tanya Putu Wirata.

Baca Juga:  Jalur Sepeda Terintegrasi Dengan Bus Trans Metro Dewata di Denpasar

Karena penyidik sudah memeriksa 60 orang saksi, maka tersangka Gede Basma dan tersangka lainnya, mesti membeberkan secara gamblang kemana saja dana yang dikorupsi itu mengalir.

Seperti diketahui, selain menetapkan mantan Kadis Sosial I Gede Basma sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang) sebagai tersangka.  Mereka dinilai sama-sama terlibat dalam pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 miliar  tahun 2020. Versi penyidik kerugian yang dimunculkan  dari pengadaan masker itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih.*BWN-03

Baca Juga:  Berkerumun dan Merokok di Kawasan KTR, 5 Orang Anak Muda Diberikan Hukuman Push Up

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR