BBPOM Sidak PKB 2026: 19 Sampel Makanan Kuliner Art Centre Lolos Uji, Pedagang Diajak Naik Kelas Kantongi Izin Edar

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Kabar baik bagi ribuan pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar memastikan seluruh makanan siap saji yang dijual di kawasan kuliner Art Centre Denpasar aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.

Kepastian itu diperoleh setelah BBPOM di Denpasar melakukan pengawasan langsung melalui kegiatan sampling dan uji cepat terhadap sejumlah produk pangan siap saji pada Sabtu (13/6/2026).

Ketua Tim Sertifikasi, Informasi dan Komunikasi BBPOM di Denpasar, Ni Putu Ekayani, mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan. Langkah ini menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam menjamin keamanan pangan selama berlangsungnya salah satu agenda budaya terbesar di Bali tersebut.

Baca Juga:  Atasi Madura United, Serdadu Tridatu Kudeta Puncak Klasemen

Sebanyak 19 sampel makanan siap saji diambil dari berbagai stan kuliner untuk diuji kandungan bahan berbahaya. Produk yang diperiksa antara lain sate lilit ikan laut, bumbu rujak, bumbu serombotan, es mutiara, bakso, tahu, mi, pangsit, dan berbagai jenis pangan lainnya.

Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, pewarna tekstil Rhodamin B, serta Methanil Yellow.

“Semua hasil uji menunjukkan negatif. Artinya, makanan yang dijual di area kuliner PKB aman dan bebas dari bahan berbahaya,” ujar Ekayani.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Kasus Penipuan Investasi PT GSI ke Polisi  

Temuan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menikmati aneka sajian khas Bali di arena PKB tanpa dihantui kekhawatiran terkait keamanan pangan.

Tak hanya melakukan pengawasan, BBPOM juga memanfaatkan momentum PKB untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas.

Di area kuliner, petugas menemukan sejumlah stan yang menjual produk pangan olahan terkemas berlabel dengan masa kedaluwarsa relatif panjang, seperti kopi lokal, keripik, kerupuk, dan produk sejenis.

Produk-produk tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas pasar apabila dilengkapi legalitas yang memadai, termasuk Nomor Izin Edar dari BPOM.

Putu Ekayani, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan perizinan.

Baca Juga:  Bali Sah Miliki Enam Perda Strategis, DPRD dan Gubernur Satukan Tekad Jaga Masa Depan Pulau Dewata

“Bila pelaku usaha mau naik kelas, BBPOM di Denpasar siap mendampingi sampai mendapatkan Nomor Izin Edar,” ujar Putu Ekayani.

Menurutnya, izin edar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Dengan pengawasan yang ketat sekaligus pendampingan bagi UMKM, PKB 2026 tidak hanya menjadi panggung pelestarian budaya Bali, tetapi juga ruang untuk menghadirkan kuliner yang aman serta mendorong lahirnya pelaku usaha pangan lokal yang lebih kompetitif. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR