Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menuntaskan persoalan dokumen kependudukan anak telantar. Langkah ini dinilai mendesak karena tanpa identitas resmi, anak-anak berisiko kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program bantuan pemerintah.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar di Auditorium ST Burhanuddin, Kejati Bali, Kamis (30/7/2026).
Mewakili Gubernur Bali, Dewa Indra mengapresiasi inisiatif Kejati Bali yang menggandeng sejumlah instansi untuk memastikan setiap anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sebagai hak dasar warga negara.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen kita menghadirkan negara bagi anak-anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegas Dewa Indra.
Menurutnya, masih banyak anak telantar yang terkendala memperoleh dokumen kependudukan akibat berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh layanan publik.
Tanpa identitas kependudukan, anak-anak berpotensi mengalami kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, layanan keuangan, hingga berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Karena itu, Dewa Indra mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti kerja sama tersebut agar seluruh anak telantar di Bali segera memiliki dokumen kependudukan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam melindungi fakir miskin dan anak-anak telantar.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” kata Setiawan.
Ia menegaskan persoalan administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan identitas, tetapi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara.
“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya.
Kajati Bali berharap kolaborasi lintas lembaga yang dibangun melalui kerja sama ini dapat menjadi model nasional dalam percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Bali menandatangani PKS bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah menargetkan seluruh anak telantar yang selama ini terkendala administrasi kependudukan dapat segera memperoleh identitas resmi sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan mendapatkan perlindungan negara secara menyeluruh. BWN-03

































