Rapat Paripurna Ke 41, DPRD Bali Sepakati Dua Ranperda Untuk Jadi Perda

Iklan Warmadewa

Denpasar, baliwakenews.com

Setelah melalui berbagai tahapan rapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke 41 masa Persidangan Ke III tahun 2023. Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin 4 September 2023, merupakan sidang paripurna istimewa karena Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wagup Bali, Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati memberikan pendapat akhir dalam sidang tersebut karena akan mengakhiri jabatanya pada 5 Septemebr 2023 diperiode 2018-2023.

Selain memberikan pandangan akhir, ada sejumlah agenda yang dibahas diataranya; Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Koordinator Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Laka mengatakan, secara ringkas perubahan yang dilakukan pada Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini adalah sebagai berikut: Pada judul Raperda ditambahkan kata “keempat” sehingga menjadi “Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”.

Pada Konsideran Mengingat telah ditambahkan angka “5” dan angka “6”, sehingga menjadi: 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Baca Juga:  Parwata Dukung Pelaksanaan Yoga Tertawa Se-Kecamatan di Badung

Lebih lanjut dijelaksan, pada Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5). Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B. “Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon,”paparnya.

Koordinator Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Gede Kusuma Putra memparkan, dalam kesempatan yang baik ini ijinkan dewan menyampaikan beberapa catatan, rekomendasi terhadapa Ranperda ini. Sebelumnya dewan memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali khususnya Bapenda yang telah berupaya keras meningkatkan PAD sebesar Rp. 310,027 milira lebih (6,55% dari APBD Induk) serta realisasi PAD hingga bulan juli 2023 ini telah mencapai 55,16%.

Baca Juga:  Kejari Badung Sulap Ruangan Jadi Layanan Prima

Segala bentuk upaya dan langkah langkah guna terjadinya Transformasi Ekonomi Bali agar terus digalakan, dimaksimalkan dan diprioritaskan karena akan menjadikan terbentuknya keseimbangan baru dalam Perekonomian Bali yang berdampak terhadap peningkatan daya tahan ekonomi (yang tidak terlalu bertumpu pada sektor pariwisata), adanya lapangan kerja baru yang berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi serta memungkinkan peningkatan PDRB Per Kapita Masyarakat Bali karena adanya proses nilai tambah yang dihasilkan.

“Terhadap penganggaran dana untuk Pecalang Wanakerthi G Agung dan G Batur sebesar Rp. 10,441 miliar lebih pada prinsipnya Dewan dapat memahami sepanjang semua proses yang dilaksanakan sejak Recruitment tetap mengacu pada peraturan Perundang Undangan yang ada. Kami tetap mengingatkan kepada Pemprov Bali khususnya TPID untuk senantiasa menjaga tingkat inflasi yang angkanya tidak melebihi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Bali. Prestasi yang lebih baik dari rata rata Nasional perlu tetap dijaga. Dewan meminta Pemprov Bali untuk dalam tiga bulan kedepan fokus mengupayakan, menggarap untuk bisa terealisasinya Penerimaan Pendapatan yang telah direncanakan khususnya pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang realisasinya baru mencapai 19,50% dari Rp. 810,711 miliar lebih yang dianggarkan serta Penerimaan Pendapatan dari Lain Lain PAD yang Sah yang baru terealisasi 25,69% dari Rp. 900,674 miliar lebih yang dianggarkan”paparnya.

Sementara pendapat akhir Gubernur Bali, Wayan Koster dalam dua Ranperda tersebut memparkan, Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Baca Juga:  Kesal Diajak Menikah, Pemuda di Denpasar Cekik Leher Pacarnya Hingga Tewas

Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya tiga hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. “Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana,”terangnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Badung Iklan Warmadewa Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Lapor Pajak