Mangupura, baliwakenews.com
Meski tahapan pencocokan data pemilih (pencoklitan) akan dilaksanakan pada 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menyatakan telah siap melaksanakan tahapan tersebut. 1.509 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) siap dilantik pada kesempatan yang sama.
Hal tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi dan Media Gathering yang dikemas dalam tema “Ngopi” Ngobrolin Pilkada Serentak 2004, Jumat 21 Juni 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Nopi Suryanto, dengan didampingi Anggota KPU Agung Rio Swandisara, I Nyoman Dwi Suarna Artha, Anggota Bawaslu Badung, Kesbangpol, Diskominfo, media serta undangan lainnya.
Agung Rio memaparkan dari 759 TPS di Kabupaten Badung, 750 TPS ditugaskan 2 orang Pantarlih dan TPS hanya 1 orang Pantarlih. “Hal ini karena pada 9 TPS itu pemilihnya kurang dari 400 orang. Dan berdasarkan peraturan hanya TPS yang pemilihnya diatas 400 orang yang ditugaskan 2 orang Pantarlih,” ungkapnya.
1.509 Pantarlih tersebut akan dilantik pada 24 Juni 2024, lanjut melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (CGS) pada tokoh-tokoh masyarakat terlebih dahulu dan para influencer. Pencoklitan dlaksanakan dengan 2 basis yaitu manual dan menggunakan aplikasi e-coklit.
Pada kesempatan tersebut KPU Badung juga mengingatkan agar Anggota DPRD Badung terpilih periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Hal tersebut menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, sebab salah satu persyaratan pelantikan.
“Kewajiban dari anggota DPRD terpilih sebelum dilantik adalah salah satunya wajib melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.
Dikatakan dari empat partai politik, total 45 calon legislatif di Kabupaten Badung, 40 orang yang sudah melaporkan LHKPN.
“Tapi baru 2 orang yang menyetorkan bukti pelaporan LHKPN kepada KPU Badung. Dan ada 5 orang masih dalam proses verifikasi di KPK.,” ucapnya.
Ditegaskan bukti pelaporan yang telah diverifikasi oleh KPK wajib diserahkan kepada KPU minimal 21 hari sebelum pelantikan, yaitu pada 15 Juli 2024. Dalam Pasal 52 ayat 3 Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, bila dalam waktu 21 hari tersebut belum menyampaikan bukti pelaporan maka konsekuensinya namanya tidak akan disampaikan untuk melakukan pelantikan.
“Makanya kami tegas kepada partai politik, ini wajib mereka melaporkan bukti LHKPN-nya,” pungkasnya. BWN-03
































