Mangupura, Baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggandeng insan pers untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait informasi hukum dan kepemiluan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memahami hak pilih, persyaratan menjadi pemilih, hingga persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Media Gathering bertema “JDIH Connecting Law, Media and Democracy”, dengan tagline “Menghubungkan Informasi Hukum, Insan Pers, dan Masyarakat”, yang digelar di Gedung Graha Pemilu Alaya Girinata, Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (28/10/2026).
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah untuk mendekatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Badung kepada insan pers sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam pengembangan layanan informasi hukum berbasis digital.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk pemilih pemula dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin JDIH KPU Badung lebih dekat dengan kawan-kawan media. Kami juga mengharapkan masukan dan saran agar layanan yang kami bangun bisa semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemilih Muda Jadi Tantangan Menuju Pemilu 2029
Yusa Arsana Putra menyoroti pentingnya pendidikan pemilih, terutama karena kelompok usia muda diperkirakan menjadi bagian besar dari pemilih pada Pemilu 2029.
Ia menyebutkan, berdasarkan prediksi internal KPU Badung yang disampaikannya, pemilih berusia 17–35 tahun diperkirakan mencapai lebih dari 52 persen dari total pemilih pada Pemilu 2029.
Kondisi tersebut membuat sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa menjadi semakin penting. Menurutnya, pemilih tidak cukup hanya merasa memahami politik dan pemilu, tetapi juga harus mengetahui persyaratan administratif serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Ia mencontohkan temuan saat berinteraksi dengan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kecamatan Kuta Selatan. Sejumlah anggota yang telah berusia 17 tahun mengaku belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Temuan itu menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai hak pilih perlu diikuti dengan kesiapan administrasi kependudukan.
“Bagaimana mendorong adik-adik kita menjadi pemilih yang cerdas dan partisipatif? Hal-hal mendasar seperti persyaratan menjadi pemilih perlu terus disosialisasikan,” jelasnya.
KPU Badung berharap sinergi dengan media dapat membantu menyampaikan informasi tersebut secara tepat dan mudah dipahami, sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih hanya karena kurangnya informasi atau persoalan administrasi.
JDIH Didorong Lebih Mudah Diakses Publik
Selain pendidikan pemilih, KPU Badung juga mendorong optimalisasi JDIH sebagai sarana publikasi produk hukum dan informasi kepemiluan.
Yusa mengatakan pihaknya berupaya agar keputusan serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan informasi hukum dapat diunggah sesegera mungkin sesuai ketentuan dan pedoman KPU RI.
Ia juga mengajak insan pers memberikan kritik dan saran yang konstruktif terhadap pengembangan layanan tersebut. Menurutnya, JDIH merupakan salah satu inovasi yang diandalkan KPU Badung dalam penilaian pembangunan Zona Integritas.
KPU Badung turut mengembangkan layanan informasi digital yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa pada saat kegiatan berlangsung, sebagian layanan masih mengalami pemeliharaan sehingga belum seluruh informasi dapat diakses secara optimal.
Ke depan, koordinasi antara tim hubungan masyarakat KPU Badung dan insan pers diharapkan semakin intensif. Dengan demikian, informasi mengenai tahapan pemilu, persyaratan pemilih, data kepemiluan, dan ketentuan hukum dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
KPU Badung Catat 426.849 Pemilih hingga Triwulan III 2026
Dalam kegiatan tersebut, KPU Badung juga memaparkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pemilih di Kabupaten Badung mencapai 426.849 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Abiansemal: 79.755 pemilih
Kecamatan Kuta: 44.467 pemilih
Kecamatan Kuta Selatan: 96.657 pemilih
Kecamatan Kuta Utara: 72.573 pemilih
Kecamatan Mengwi: 106.807 pemilih
Kecamatan Petang: 26.590 pemilih
Kecamatan Mengwi tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak dengan 106.807 orang, disusul Kuta Selatan sebanyak 96.657 orang. Sementara itu, Kecamatan Petang memiliki jumlah pemilih paling sedikit, yakni 26.590 orang.
Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perencanaan sosialisasi dan pemetaan kebutuhan informasi kepemiluan di setiap kecamatan.
Generasi X Terbanyak, Disusul Generasi Z
Berdasarkan pengelompokan generasi, data PDPB Triwulan III 2026 menunjukkan Generasi X menjadi kelompok pemilih terbesar di Kabupaten Badung.
Rinciannya, Generasi Pre-Boomer sebanyak 8.287 orang, Baby Boomer 58.654 orang, Generasi X 132.669 orang, Generasi Y atau milenial 111.396 orang, serta Generasi Z sebanyak 115.843 orang.
Dengan jumlah 132.669 pemilih, Generasi X menempati posisi teratas. Namun, jumlah pemilih Generasi Z yang mencapai 115.843 orang juga menunjukkan pentingnya pendekatan sosialisasi yang relevan dengan kelompok pemilih muda.
Perbedaan karakteristik antargenerasi menuntut strategi komunikasi yang beragam, mulai dari pemanfaatan media digital hingga sosialisasi langsung melalui sekolah, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat.
KPU Badung Data 1.569 Pemilih Disabilitas
KPU Badung juga memaparkan data pemilih penyandang disabilitas yang tercatat sebanyak 1.569 orang.
Berdasarkan jenis disabilitas, rinciannya meliputi disabilitas fisik sebanyak 594 orang, intelektual 103 orang, mental 426 orang, sensorik wicara 252 orang, sensorik rungu 79 orang, serta sensorik netra 115 orang.
Data ini menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Informasi kepemiluan harus dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk pemilih penyandang disabilitas, dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas masing-masing.
Media Punya Peran Strategis Menuju Pemilu 2029
Yusa menegaskan, persiapan Pemilu 2029 bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Partai politik, peserta pemilu, pemilih, serta seluruh pemangku kepentingan perlu mempersiapkan diri sejak dini.
Ia menyoroti persoalan administrasi kependudukan, perubahan domisili, hingga ketidaktahuan sebagian warga mengenai lokasi dan status mereka dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut membutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan dan koordinasi lintas pihak.
Karena itu, KPU Badung mengajak insan pers menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi yang benar, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui penguatan JDIH dan kolaborasi dengan media, KPU Badung berharap tidak ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya akibat keterbatasan informasi.
Keterbukaan informasi hukum, literasi kepemiluan, dan partisipasi publik diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas di Kabupaten Badung menjelang Pemilu 2029. BWN-03
































