Kajari Buleleng Tetapkan Delapan Tersangka Terkait Panyalahgunaan Dana PEN

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com
Delapan pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali, tersandung dugaan penyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam kasus pidana yang ditafsir merugikan negara Rp 656 Juta itu, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Baca Juga:  Wujudkan Pariwisata Buleleng Naik Kelas, Dispar Buleleng Rancangan “Gerakan Wisata Bersih dan Hijau”

Disebutkan Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, kedelapan tersangka tidak menjalani proses penahanan. “Dalam penetapan tersangka itu, barang bukti yang disita sejumlah uang Rp 377 juta,” kata Astawa, Kamis 11 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Tekan Kasus Narkoba, BNNK Buleleng Bina Penggiat P4GN

Astawa menerangkan, para tersangka diduga menggelembungkan dana Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) kepariwisataan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR