Denpasar, Baliwakenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik. Jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali diminta memastikan setiap perubahan data anggota partai politik yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki dasar dan bukti yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, saat memimpin koordinasi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026).
Koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat KPU Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026.
Sri Widyastini meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota segera mengidentifikasi data keanggotaan partai politik yang berstatus TMS. Identifikasi juga mencakup perubahan status anggota menjadi TNI/Polri, maupun data yang ditemukan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama partai politik pada 17 September 2026.
Dalam proses penyandingan, data TMS dicocokkan antara Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data yang tercatat dalam Sipol.
Proses tersebut dipandu Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, I Gusti Gede Made Gustem Lasida.
Jajaran KPU Kabupaten/Kota ditegaskan tidak boleh menambah, mengurangi, maupun mengubah hasil verifikasi di luar mekanisme yang telah ditentukan.
Setiap perubahan data wajib memiliki dasar, bukti dukung, dan jejak administrasi yang jelas.
“Yang paling penting menunjukkan integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Sri Widyastini.
Menurutnya, pengawasan dan inspeksi akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran bekerja disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
KPU Kabupaten/Kota juga diminta berkoordinasi dengan partai politik terkait publikasi hasil verifikasi yang dapat diakses melalui Sipol.
Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali telah menyampaikan laporan. Selanjutnya, KPU Provinsi Bali akan melakukan monitoring untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sesi diskusi, KPU Kabupaten Badung turut mengonfirmasi mekanisme penyampaian data hasil penyandingan kepada partai politik.
Dijelaskan, pengelolaan data keanggotaan merupakan ranah partai politik. Sementara KPU menyampaikan catatan berdasarkan hasil pemutakhiran, termasuk apabila ditemukan anggota yang telah meninggal dunia atau berstatus TMS.
Catatan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti partai politik untuk memperbarui data keanggotaannya.
Sri Widyastini juga mengingatkan jajaran mengenai tanggung jawab besar dalam mengelola data warga negara.
Selain memastikan akurasi, KPU wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang dikelola.
Setiap perubahan yang ditemukan dalam pembahasan bersama partai politik nantinya harus segera disampaikan untuk ditindaklanjuti serta didokumentasikan secara tertib.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemutakhiran data partai politik tidak sekadar menjadi rutinitas administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Sri Widyastini mengingatkan rencana kegiatan bedah buku pada Oktober agar tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, khususnya teknis penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan tersebut juga diminta tetap memperhatikan dinamika politik dan menjaga integritas kelembagaan KPU. BWN-03
































