Denpasar, Baliwakenews.com – Persiapan menuju Pemilu 2029 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dari sisi paling mendasar data pemilih. KPU Bali memperkuat sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan data yang digunakan ke depan semakin akurat sekaligus menjadi dasar perencanaan kebutuhan Pemilu.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Rapat melibatkan jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan PDPB harus dikelola secara serius. Sebab, data tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, tetapi juga akan menjadi bahan dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Data PDPB juga akan digunakan untuk pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” ujar Lidartawan.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya, mendorong agar PDPB disandingkan dengan data Pemilu dan Pilkada 2024 serta data kependudukan dari Dukcapil.
Penyandingan dilakukan terutama terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas, serta penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
Data TMS menjadi penting untuk memastikan tidak ada lagi pemilih yang seharusnya dikeluarkan dari daftar namun masih tercatat. Sebaliknya, pemilih potensial yang memenuhi syarat juga harus teridentifikasi sejak dini.
Menurut Ngurah Dharmasanjaya, akurasi data pemilih tidak berhenti pada persoalan administrasi. Data tersebut akan berpengaruh langsung terhadap perencanaan teknis Pemilu 2029.
“Data pemilih berkaitan dengan kebutuhan logistik dan penyelenggara, termasuk perencanaan jumlah TPS dan KPPS,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil analisis serta tindak lanjut PDPB di masing-masing wilayah.
Sejumlah daerah masih melakukan pengecekan lapangan terhadap data TMS, terutama pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun data potensial pemilih baru.
Artinya, proses pemutakhiran tidak hanya dilakukan melalui pencocokan sistem, tetapi juga membutuhkan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan.
Perwakilan Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, menjelaskan perbedaan data dapat terjadi karena jumlah penduduk terus berubah dari waktu ke waktu.
Dukcapil melakukan pembaruan data setiap bulan, termasuk data kematian dan perpindahan penduduk. Pembaruan tersebut diharapkan dapat membantu KPU meminimalkan selisih antara data kependudukan dan data pemilih.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali turut mendukung proses pemutakhiran melalui penyediaan data tahanan dan narapidana.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pemetaan kebutuhan pemilih pada TPS lokasi khusus.
Rapat juga menghadirkan Pusdatin KPU RI untuk memberikan arahan terkait hasil penyandingan data.
Pusdatin menegaskan data yang ditemukan beririsan akan kembali dicek dengan data Dukcapil. Sementara sejumlah data tambahan, termasuk pemilih di luar negeri dan data penyandang disabilitas, masih akan diproses lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit potensi kesalahan data sejak jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 berlangsung.
Menutup rapat, Ngurah Dharmasanjaya mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Ia menegaskan PDPB merupakan kegiatan prioritas nasional yang harus dikerjakan secara serius, akurat, dan berkelanjutan.
Dengan pemutakhiran sejak sekarang, KPU Bali ingin memastikan persoalan data pemilih tidak menjadi bom waktu ketika tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan. BWN-03
































