Lima Bebotoh Tejen Dijerat Pasal Berlapis

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Dit. Reskrimum Polda Bali mengobok-obok sejumlah lokasi judi tajen atau sambung ayam di wilayah Buleleng. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (14/1) itu, polisi mengamankan lima orang bebotoh.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggerebekan dan pembubaran tajen dilakukan di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng.

Sedikitnya lima orang bebotoh dan penanggung jawab tajen ditangkap. Mereka, Gede Asuwartika selaku penyelenggara, KEA yang merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pemegang uang cuk, I Nyoman Redana selaku Pekembar, I Ketut Wawan dan Gede Mobil yang juga sebagai saye atau wasit.

Baca Juga:  Berpura-pura Mati Cara Cerdik Katak Betina Saat Didekati Jantan yang Jelek

Menurut Kombes Djuhandhani, pembubaran tajen itu berdasarkan informasi dari warga. Kemudian Tim Resmob Polda Bali bergerak menuju Buleleng. Dan rupanya informasi tersebut benar dan polisi mendapati kerumunan orang main tajen yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker. “Kami lantas mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya, Jumat (15/1).

Baca Juga:  Launching MBG di Banyuning, Dukung Pemenuhan Gizi Kelompok Rentan

Dilanjutkan Kombes Djuhandhani, dari puluhan orang yang diperiksa karena berada di lokasi tajen, kemudian lima orang ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dijerat Pasal 303 KUHP JO pasal 2 UU RI nomor 7 tahun 1974 Jo pasal 93 Jo pasal 9 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang perjudian dan karantina kesehatan,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR