Denpasar, baliwakenews.com
Ganja seberat 11 Kg dimusnahkan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Kamis (9/4/2020). Ganja seharga puluhan juta rupiah tersebut dibakar di mobil insenerator. Satu dari dua tersangka dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91. Yang tertuang dalam ayat (2), barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Menurut Brigjen Suastawa, kedua tersangka pemilik barang bukti tersebut, yakni pertama bernama Untung Hariyanto Bin Sampe (40). Pria yang tinggal di Jalan Raya Kuta itu, ditangkap pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.00. Dari tangan tersangka diamankan 8 paket ganja dengan berat 8 Kg. Kemudian kedua, Beni Vebriadi (24). Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Legian, Kuta, Kamis (19/3) sekitar pukul 13.30. Dari tangan tersangka diamankan barang-bukti 3 paket ganja seberat 3 Kg.
Dilanjutkan Brigjen Suastawa, pemusnahan dengan menggunakan mobil insenerator dijamin aman. Sebab mesin yang ada sudah sesuai standar keamanan dengan cerobong asap setinggi 5 meter dan alat filterisasi yang ada pada mesin pembakaran. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan asap yang keluar hasil dari pembakaran. “Mesin insenerator ini mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam,” ucapnya. BW-03

































