Ranperda Pajak Buleleng Disepakati, DPRD Tekan Kebocoran Anggaran dan Lindungi UMKM

Iklan Home Page
Singaraja, Baliwakenews.com
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat gabungan komisi yang digelar Selasa (21/4/2026), setelah melalui pembahasan panjang selama hampir 10 bulan.
 
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri Sekretaris Daerah Buleleng mewakili eksekutif, anggota DPRD, pimpinan SKPD, tim ahli, dan undangan lainnya.
 
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Buleleng menyatakan menerima Ranperda yang diajukan, namun dengan sejumlah catatan strategis, khususnya terkait pembinaan UMKM dan upaya menutup potensi kebocoran anggaran.
 
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
 
“Kalau ada kenaikan retribusi, maka pelayanan juga harus meningkat. Ini prinsip utama agar masyarakat tidak merasa terbebani,” tegasnya.
 
Selain itu, DPRD juga menyoroti implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dinilai perlu disosialisasikan secara masif, khususnya kepada pelaku UMKM.
 
“Perlu dipahami, yang dikenakan pajak bukan UMKM-nya, tetapi konsumennya. Ini harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ngurah Arya.
 
Tak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Buleleng juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sejumlah sektor, termasuk layanan kesehatan.
 
Ia mencontohkan potensi kehilangan pendapatan di RSUD maupun Rumah Sakit Pratama akibat ketidaksinkronan data jaminan kesehatan masyarakat miskin dengan BPJS Kesehatan.
 
“Kita berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, tapi jangan sampai bocor di sektor lain seperti kesehatan. Harus ada kesepahaman antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS,” tegasnya. 
 
Pembahasan Ranperda ini sendiri berlangsung cukup panjang sejak pertama kali diajukan Bupati pada 16 Juni 2025. Dinamika pembahasan juga dipengaruhi penyesuaian regulasi pusat, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.
 
Dengan tercapainya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, seluruh fraksi dan komisi DPRD Buleleng menyatakan substansi perubahan telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Ranperda pun disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat PAD Buleleng, sekaligus menjaga iklim usaha UMKM tetap kondusif tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR