Kadus dan Pegawai Honorer di Kantor Camat Terlibat Kasus Pembuatan KTP Ilegal untuk WNA

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA).

Para tersangka, Zghaib Nasir (33) asal Suriah, Kepala Dusun (Kadus) Denpasar Selatan berinisial IWS, pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara inisial IKS dan seorang wanita yang berperan sebagai penghubung berinisial NKM. Merek semua langsung ditahan di Lapas Kerobokan. “Ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan,” kata Kajari Denpasar Rudy Hartono, Rabu (15/3).

Menurut Rudy, dua tersangka yakni IWS dan IKS dijerat dengan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA). Mereka menerima suap dalam menjalankan tugasnya. Sementara dua tersangka lainnya, NKM dan Nasir diduga turut serta melakukan penyuapan dan memalsukan dokumen.

Baca Juga:  Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali, Raperda Inisiatif Dewan Mendapat Apresiasi Pj. Gubernur Bali

Menurut Rudy, kedua WNA yang ditangkap membuat KTP beserta dokumen kependudukan lainnya sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. “Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, property dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahir. Ya yang jelas KTP itu telah mereka gunakan untuk membuka rekening bank di Bali,” ungkapnya.

Rudy menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka, melalui seorang penghubung berinisial NKM. Perempuan tersebut lantas memperkenalkan kedua WNA itu ke seorang pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS. Tak hanya itu, NKM juga mengenalkan WNA itu ke salah seorang Kadus Denpasar Selatan, yakni IWS. “Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” bebernya.

Baca Juga:  Wawali Denpasar Arya Wibawa Dukung Riset Ideathon Bali Kembali Untuk Tracing dan Tracking Kasus Covid- 19

Selanjutnya, pada 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada November 2022 dengan nama Alexandre Nur Rudi.

Baca Juga:  Kurangi Kemacetan di Denpasar, Gubernur Koster Canangkan Jalan Baru

Untuk mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp 31 juta. “Saya tidak melihat nilainya disini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani perkaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman-teman di Polda menangani urusan pidananya,” ujarnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR