Renon, baliwakenews.com
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang merupakan Ranperda Inisiatif Dewan, mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya. Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun 2024, Senin 5 Agustus 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.MM.,Ak.,CK., dengan agenda mendengarkan pendapat Guberenur terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Pj Gubernur Bali memberikan sejumlah masukan meski sangat mengapresiasi ranperda tersebut.
Mahendra Jaya mengatakan, kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Terkait hal tersebut, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya Peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar,” ucapnya.
Untuk itu, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh Pemerintah dan khususnya Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.
Pj. Gubernur Bali memberi saran terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dirancang DPRD Privinsi Bali, diantaranya dari aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu judul Raperda, Mahendra Jaya menyarankan untuk diubah, yang semula ‘‘Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ menjadi ‘‘Pemberdayaan Peternak’’. “Perubahan ini, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak,” ungkapnya.
Selanjutnya konsideran ‘‘menimbang’’, perlu dibuatkan rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul. Terhadap dasar hukum ‘‘mengingat’’, perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja; danPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Masukan lainnya terkait definisi-definisi pada ketentuan umum, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.
Demikian pula dengan ‘‘batang tubuh’’, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh Raperda, agar ditinjau kembali, dengan mempedomani Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengatur sektor Peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak. “Saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak,” tukasnya.
Guna penyempurnaan Raperda tersebut, Mahendra Jaya berharap pembahasan bersama-sama dilakukan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan sesuai kebutuhan di Bali.
“Tapi yang paling penting menurut saya adalah dapat diimplementasikan, serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali,” pungkasnya. BWN-03