Tabanan, baliwakenews.com
Dua orang yang diduga menjadi korban intimidasi resmi melaporkan kasus mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Minggu (6/10). Keduanya, yakni Jro Mangku Pura Melanting, Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra, seorang warga dari Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
Saat membuat laporan, mereka didampingi oleh tim pengacara dari calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya, yang akrab disapa De Gadjah, serta Putu Agus Suradnyana, bernama Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
I Wayan Mustika Eko Yuda, anggota tim LAGAS, menyatakan, laporan ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan intimidasi. “Kami tidak akan gentar. Kami akan usut sampai manapun,” tegas Eko.
Eko menjelaskan, langkah ini diambil setelah melakukan analisis terhadap keterangan awal dari kedua korban, yang mengindikasikan adanya unsur pelanggaran. “Kami percaya Bawaslu Tabanan sepaham dengan kami bahwa unsur-unsur pelanggaran sudah sangat jelas. Kami berkomitmen untuk mengawasi dan memproses semua dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Siapapun yang menjadi korban lagi, kami akan turun dan buatkan laporan,” katanya dengan tegas.
Selain didampingi tim LAGAS, kedua korban juga mendapat dukungan dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tabanan, yang dipimpin oleh I Putu Gede Juliastrawan. Mereka diterima oleh pimpinan Bawaslu Tabanan, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan, laporan tersebut akan dirangkum dalam formulir A1, yang berisi uraian kejadian dan identitas terlapor. Setelah itu, pelapor akan menerima formulir A3 sebagai tanda terima laporan. “Hari ini, kami sudah menerima laporan tersebut dan mengeluarkan form A3,” ungkapnya.
Narta juga menjelaskan bahwa laporan ini akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran. “Jika ditemukan pelanggaran, prosesnya akan dilanjutkan, termasuk menentukan jenis pelanggaran, apakah pidana atau tidak,” pungkasnya. BWN-01

































