Denpasar, baliwakenews.com
Anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap gerombolan pelaku premanisme. Para pelaku yang merupakan anggota ormas besar di Bali itu mengancam menembak salah seorang warga dan merampas mobilnya.
Para pelaku Bagus Made Putra Pardana alias ajik, I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa, I Putu Wira Jaya alias Wira Bagong dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira, dibayar oleh Ni Kadek Okta Riani untuk menagih utang pembayaran uang arisan. “Dan Ni Kadek Okta Riani beralamat di Banjar Pabean, Desa ketewel Gianyar, juga ikut ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis 4 Maret 2021.
Dikatakan Djuhandani, kejadiannya pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WITA sampai Selasa 9 Februari 2021 sekira pukul 03.30 WITA di rumah korban berinisial Putu YO di Jalan Muding Buit, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Keempat tersangka atas suruhan Ni Kadek Okta Riani mendatangi rumah korban untuk menagih utang arisan,” ujarnya.
Di TKP, keempat tersangka bertemu I Komang Ery yang merupakan suami dari Putu YO. Mereka pun adu argumen masalah utang. “Karena tidak ada titik temu, Made Putra Pardana alias ajik memaksa agar korban menyerahkan mobil jenis CRV DK 693 KN yang oarkir di halaman rumahnya sebagai jaminan. Korban memberitahu mobil itu milik teman dari kakaknya, tapi tersangka tetap mamaksa,” ungkapnya.
Tersangka juga sempat bicara melalui telepon dengan kakak korban. “Siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak perduli karena adik anda punya utang pada bos saya dan mobil ini akan saya jadikan jaminan untuk utang itu,”kata Kombes Djuhandani mengutip omongan tersangka yang tertuang dalam BAP.
Merasa tertekan, korban hendak pergi, tapi para pelaku memegang tangannya kemudian mencekek lehernya dari belakang sembari membawanya ke dalam rumah. Tersangka Ajik memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut disertai ancaman. “Kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil, saya akan menembak kaki kamu,” ancam tersangka.
Korban yang ketakutan mendengar ancaman dari para preman bertubuh kekar bertampang sangar itu akhirnya mendandatangani surat pernyataan. Kemudian, tersangka Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci. Besoknya, sekira pukul 03.30 WITA, mobil dibawa oleh para tersangka. “Pemilik kendaraan dalam laporannya mengalami kerugian Rp 165 juta,” bebernya.
Berdasarkan laporan, Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah tersangka Bagus Made Putra Pardana di Jalan Werkudara, Gang III nomor 5 Denpasar, Denpasar. “Keempat tersangka mengaku dibayar Rp 5 juta oleh Ni Kadek Okta Riani,” tandasnya. BWN-01





























