Denpasar, baliwakenews.com
Menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat, Polresta Denpasar meluncurkan program Polisi Banjar. Dan aplikasi itu bisa didownload oleh masyarakat Denpasar di Play Store dengan nama “Polisi Jaga Dibanjar Presisi”.
Diharapkan, program itu, dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan melaporkan gangguan Kamtibmas ke personil polisi melalui aplikasi.
Aplikasi “Polisi Jaga Dibanjar Presisi” ini, dinilai efektif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Sebab, hanya melalui ponsel, berbagai aksi kejahatan, gangguan keamanan dan problem di banjar atau lingkungan masyarakat, bisa direspon dan dengan cepat diatasi aparat kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH.,SIK.,M.Sik. mengungkapkan, program itu diluncurkan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yaitu, membentuk polisi RW atau di Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Polisi Banjar.
Kombes Bambang menjelaskan, program Polisi Banjar ini, merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dengan menempatkan personel Polri dari berbagai fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Program ini (Polisi RW/Banjar) bertujuan untuk Harkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar, yang dimulai dari tingkat Banjar,” ucapnya, Jumat (30/6).
Ujung tombak dari Polisi Banjar ini, kata Kombes Bambang, adalah Bhabinkamtibmas. Sebab, mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Saat ini, jumlah personel Bhabinkamtibmas (wilayah hukum Polresta Denpasar) sebanyak 56 personel. Dan dengan kekuatan itu hanya menjangkau 10,6 % dari total 502 banjar yang ada,” ucapnya.
Kombes Bambang mengatakan, agar pengamanan di masing-masing banjar bisa maksimal, pihkanya akan menerjunkan 521 personel. “502 bertugas sebagai Polisi Banjar, 12 Polisi Lingkungan dan tujuh Polisi Kawasan Pelabuhan,” imbuhnya.
Kombes Bambang menjelaskan, penempatan personel dari berbagai fungsi di setiap banjar, juga bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Termasuk memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan ditingkat banjar. “Nantinya Polisi Banjar akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Kombes Bambang berharap dengan dibentuknya Polisi Banjar ini, dapat menyelesaikan dan menangani berbagai permasalahan, termasuk mencegah potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.
Apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui aplikasi “Polisi Jaga Dibanjar Presisi” ? Kapolresta membeberkan, mulai dari kasus kriminalitas yang menyangkut tentang penganiayaan, mengganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat dan kemacetan yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Belakangan pelanggaran hukum yang cukup tinggi, banyaknya WNA yang melanggar lalu lintas (tidak pakai helm, melaju dengan kencang (ugal-ugalan), tidak membawa adminitrasi kendaraan seperti STNK/SIM dan tidak menggunakan pakaian yg semestinya,” bebernya, seraya mengakui jika laporan yang sudah diselesaikan cukup banyak meski aplikasi ini baru dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.
Kombes Bambang menyebut, permasalahan di masing-masing banjar juga bisa dilaporkan melalui aplikasi. Seperti penyerobotan tanah, perebutan sertifikat tanah, oknum atau sekelompok orang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan di banjar.
“Peluncuran aplikasi ini akan berlangsung pada Sabtu 1 Juli 2023 pukul 18.00 bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-77, di pelataran Pasar Badung. Selain launching aplikasi, juga digelar Pesta Rakyat dengan menampilkan pementasan Wayang Cenk Blonk Belayu, Live Accustic dan Bazzar UMKM, dengan dihadiri Kapolda Bali dan sejumlah pejabat Forkompinda Kota Denpasar dan Badung,” tegasnya.
“Polisi Jaga Dibanjar Presisi” dapat didownload oleh masyarakat melalui aplikasi Play Store :
1.Ketika pertama kali aplikasi dibuka akan menampilkan splashsceen (logo polisi banjar).
2.Klik register dan lakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke menu pelaporan.
3.Selanjutnya setelah register kita akan diarahkan untuk membuat akun.
4.Sebelum membuat pelaporan Klik terlebih dahulu kecamatan dan banjar sesuai dengan domisili desa.
5.Kemudian klik tombol buat laporan untuk membuat laporan yang sesuai dengan fakta di lapangan.
6.Isi judul laporan yang akan dibuat selanjutnya masukan kronologis kejadian sertakan foto/video lalu klik tombol kirim dan laporan otomatis akan terkirim kepada petugas.
7.Setelah laporan dikonfirmasi maka sistem akan otomatis membuat jadwal dan tempat pertemuan untuk menindak lanjuti permasalah tersebut oleh petugas Polisi Banjar.
8.Masyarakat bisa memantau laporan yang sudah dibuat dengan melihat indikator warna yang akan muncul di aplikasi “warna orange-status masih ditangani, warna hijau-status sudah selesai, dan warna merah-status tidak menemukan titik temu.
9.Apabila laporan masyarakat tersebut belum terselesaikan di banjar, maka petugas akan mengkonfirmasi serta melanjutkan ketingkat Sipandu Beradat dan sistem secara otomatis akan memberikan jadwal Sipandu beradat untuk dilanjutkan musyawarah di tingkat desa. BWN-01
































