Pemilik 48 SHM yang Dikuasai Koperasi EDM Sampaikan Keberatan Lelang ke KPKNL

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggotanya. Dan modusnya dengan cara melakukan lelang.

Perkembangan teranyar laporan salah seorang anggotanya terhadap pengurus KSP EDM ke Polda Bali kian menarik disimak. Dan kabarnya, aset miliaran ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung.

“Pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar,” kata Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dari kantor A & A law office, selaku kuasa hukum dari pemilik aset yang merupakan anggota KSP EDM yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati.

Dia menyayangkan sikap pemilik koperasi. Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga melabrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri.

Pengacara yang banyak menangani kasus, pidana dan perdata ini klaim, Ketua Koperasi I Wayan Murja tega menyatakan, bahwa Setiawati adalah anggota koperasi nakal. Namun kenyataannya wanita tersebut telah menunjukan itikad baik dengan beberapa kali pembayaran. Lalu dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang. “Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20 Februari 2024,” tegas Ferri.

Baca Juga:  Cegah Demam Berdarah di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Pelaksanaan Fogging

Penyampaian keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Taliban pada tanggal 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan.

Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir. Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan.

Tentu menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang. “Ya otomatis akan berdampak pada pemenang lelang,” ungkap Ferri ketika dijumpai di Denpasar, Minggu (3/3).

Kemudian, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dalam rangka membela kepentingan mereka.

Baca Juga:  Sebabkan Dua Karyawan Alami Luka Bakar, Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya SPBU di Balun

Karena itu, pihaknya mohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan. Senada disampaikan I Putu Sutama. I Gede Komang Sumerta. Dan I Gede Putu Anom Artawan. Ternyata mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.

“Benar, saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami, yang telah diletakkan sita eksekusi itu,” kisah I Putu Sutama. Sebagai informasi, ke tiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul Akta pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, sebagai pihak ke-3, merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa.

Tentu KSP Ema Duta Mandiri diduga ingin menguasai atau melawan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, I Gusti Agung Ketut Jania dan I Wayan Subadra, sebelum muncul Akta-akta Pemberian Hak Tanggungan. “Bahwa saat ini kami sedang melakukan Upaya hukum Perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan, yang masih berproses persidangan,” tegasnya.

Serta, hingga detik ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka dikemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.

Baca Juga:  Dana Stimulus Rangsang Koperasi Beri Layanan Prima Ditengah Pandemi Covid-19

Karena itu, mewakili yang lain, ketiganya mohon agar pelaksanaan lelang atas tanah yang dipersengketakan oleh Koperasi Simpan Pinjam EDM, agar ditunda atau dibatalkan dan jika tidak dilakukan, mereka akan terus melakukan Upaya hukum yang sah dalam memperjuangkan hak-hak sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. “Kami akan terus mencari keadilan,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak BPN Tabanan yang menangani sengketa melalui Ari Sanjaya enggan berbicara banyak terkait diberondong pertanyaan, diantaranya. Bagaimana tanggapan BPN sebagai turut tergugat dalam perkara No 419 Derden Verzet atas nama penggugat Sutama dkk. Dan apa implikasi hukum lelang yang diajukan Koperasi 19 Maret 2024.

Pihak BPN pada sidang mediasi gugatan pihak ketiga menyampaikan bahwa dalam catatan buku tanah di BPN Tabanan ke 48 SHM itu telah tercatat sengketa. Dan apa benar BPN telah mencantumkan didalam catatan buku tanah bahwa sertifikat yang diajukan lelang tersebut tercatat masih dalam sengketa. “Maaf saya belum bisa komentar, karena tidak pegang data. Saya cek dulu ya,” singkatnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR