Mangupura, baliwakenews.com
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Puluhan WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia terus dilakukan secara konsisten, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemantauan selama beberapa hari terhadap lokasi yang dicurigai. Operasi pengamanan kemudian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA.
Tim imigrasi memasuki dua rumah yang menjadi sasaran operasi setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT. Dengan demikian, total terdapat 21 WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan para WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer atau personal computer (PC), serta tiga unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Meski memiliki dokumen keimigrasian tersebut, aktivitas mereka terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Para WNA itu diduga menjadi operator situs judi daring macaujc.com.
Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan petugas untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian daring yang dijalankan para WNA tersebut.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan bersama barang bukti elektronik telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. Mereka menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam. BWN-04































