Dnepasar, baliwakenews.com
Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 2 Mei 2022.
“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.”Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutup Jamaruli. BWN-01

































