Gasak Dompet Penumpang, Sopir Taxi Online Dijebloskan ke Sel Tahanan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gasak tas penumpang, sopir taxi online Febryanto (24) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur itu, mencuri tas milik Fransiska Fernandez, di depan Warung Kumpi, Jalan Sekuta, Kelurahan Sanur, Denpasar Barat, pada 29 September 2024, sekitar pukul 19.30.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi saat Fransiska bersama keluarganya memesan layanan taksi online melalui aplikasi yang dikemudikan oleh tersangka, Febryanto. Saat itu tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam silver. “Setelah tiba di lokasi tujuan, Fransiska mengalami kesulitan dalam membayar karena tidak memiliki uang pas. Dia kemudian meletakkan dompet kulit warna hitam merk Elizabeth di kursi penumpang sebelah sopir saat mencari uang,” ucapnya, Selasa (22/10).

Baca Juga:  Tolak Sidang Virtual Kata Sudirta, RHS Harus Pelajari Perma Nomor 4 dan 5

Setelah menyelesaikan pembayaran dan masuk ke dalam homestay di Jalan Sekuta, Fransiska menyadari dompetnya hilang dan dia ingat kalau dompet tersebut tertinggal di dalam mobil. “Korban lantas melapor ke Polsek Densel,” ucap Herson.

Baca Juga:  Disnaker Buleleng Buka Pelatihan Bahasa Jepang Gratis

Menindaklanjuti laporan dari korban, kata Herson, tim Reskrim Polsek Densel melakukan penyelidikan. Melalui serangkaian investigasi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka, Febryanto, sebagai pelaku pencurian. “Tersangka ditangkap di alamatnya di Jalan Palapa VII A, Sidakarya, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa dompet serta dokumen identitas milik korban diamankan, pada Minggu (20/10),” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Lansia Berpartisipasi dalam Senam Sehat di Lapangan Desa Bantas

Tersangka Febryanto disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR