Denpasar, baliwakenews.com
Gasak tas penumpang, sopir taxi online Febryanto (24) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Jember, Jawa Timur itu, mencuri tas milik Fransiska Fernandez, di depan Warung Kumpi, Jalan Sekuta, Kelurahan Sanur, Denpasar Barat, pada 29 September 2024, sekitar pukul 19.30.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi saat Fransiska bersama keluarganya memesan layanan taksi online melalui aplikasi yang dikemudikan oleh tersangka, Febryanto. Saat itu tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam silver. “Setelah tiba di lokasi tujuan, Fransiska mengalami kesulitan dalam membayar karena tidak memiliki uang pas. Dia kemudian meletakkan dompet kulit warna hitam merk Elizabeth di kursi penumpang sebelah sopir saat mencari uang,” ucapnya, Selasa (22/10).
Setelah menyelesaikan pembayaran dan masuk ke dalam homestay di Jalan Sekuta, Fransiska menyadari dompetnya hilang dan dia ingat kalau dompet tersebut tertinggal di dalam mobil. “Korban lantas melapor ke Polsek Densel,” ucap Herson.
Menindaklanjuti laporan dari korban, kata Herson, tim Reskrim Polsek Densel melakukan penyelidikan. Melalui serangkaian investigasi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka, Febryanto, sebagai pelaku pencurian. “Tersangka ditangkap di alamatnya di Jalan Palapa VII A, Sidakarya, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa dompet serta dokumen identitas milik korban diamankan, pada Minggu (20/10),” katanya.
Tersangka Febryanto disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Saat ini, penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini,” tegasnya. BWN-01































