Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan mulai mengarahkan perhatian pada persoalan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna, dewan menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital pada sektor pajak dan retribusi.
Dorongan tersebut mengemuka dalam penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah terkait sebelum laporan dibawa ke rapat paripurna.
Badan Anggaran memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, DPRD menilai capaian tersebut belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah apabila belum diikuti peningkatan penerimaan asli daerah secara optimal.
Karena itu, Badan Anggaran mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi pengelolaan objek pajak dan retribusi agar sistem pemungutan menjadi lebih efektif, efisien, dan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Setelah melalui pembahasan, Badan Anggaran menyatakan sepakat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dilanjutkan ke tahapan persetujuan bersama dengan Bupati Tabanan. BWN-01































