DJP Keluarkan Peringatan Resmi: Modus Penipuan Pajak via WhatsApp dan Aplikasi Palsu Kian Marak

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan pengumuman kewaspadaan terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai pajak. Peringatan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat harus ekstra hati-hati terhadap berbagai modus baru yang kini semakin beragam dan sistematis.

Gunakan Isu NIK-NPWP hingga Coretax

Dalam pengumuman tersebut, DJP mengungkap sejumlah latar belakang yang kerap dipakai pelaku untuk meyakinkan korban, antara lain:

Pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Susuri Wilayah Terdampak Banjir di Bantaran Sungai Badung, Serahkan Bantuan Sembako

Implementasi aplikasi Coretax DJP

Mutasi atau promosi pejabat/pegawai DJP


“Isu-isu tersebut sengaja dipilih karena sedang hangat dan dekat dengan aktivitas wajib pajak, ” ungkapnya.

Modus: Kirim File APK hingga Minta Transfer

DJP mencatat sedikitnya enam pola penipuan yang sering terjadi:

1. Mengirim pesan WhatsApp agar korban mengunduh file berformat .apk

2. Mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak

3. Meminta pelunasan tagihan pajak melalui transfer

4. Menawarkan pengembalian kelebihan pajak (refund) palsu

5. Mengirim tautan palsu pembayaran meterai elektronik

6. Menelepon dan meminta transfer uang mengatasnamakan pejabat DJP

Baca Juga:  Soal pemalsuan Dokumen Oknum Bawaslu, Komisi I Panggil Sejumlah Pejabat


DJP menegaskan, pegawai pajak tidak pernah meminta transfer uang melalui WhatsApp atau telepon pribadi, apalagi mengirim file aplikasi di luar kanal resmi.

Saluran Resmi Konfirmasi dan Pengaduan

Apabila masyarakat menerima pesan mencurigakan, DJP meminta untuk segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi:

Kantor pajak terdekat

Kring Pajak 1500200

Email: pengaduan@pajak.go.id

Akun X @kring_pajak

Situs pengaduan.pajak.go.id

Live chat di www.pajak.go.id


“Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor atau konten penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital seperti aduannomor.id dan aduankonten.id, atau langsung ke aparat penegak hukum, ” tandas Rismawanti.

Baca Juga:  PWI Bali Terima Penghargaan, Sukses Gelar Sidang Umum Ke-20 Konfederasi Wartawan ASEAN

Imbauan Tegas

DJP menekankan agar masyarakat tidak sembarang mengklik tautan, mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi.

“Jika ragu, jangan ditanggapi. Segera konfirmasi ke saluran resmi DJP,” demikian pesan tegas dalam pengumuman tersebut.

Peringatan ini menjadi sinyal bahwa kejahatan digital di sektor perpajakan terus berkembang. Kewaspadaan dan literasi digital wajib pajak menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR