Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar

Denpasar, baliwakenews.com

Menghadapi tatanan adaptasi kebiasaan baru atau new normal Kelurahan Sumerta telah melakukan berbagai upaya dan kesiapan dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Kali ini Kelurahan Sumerta bersama Satgas Unit Pasar Ketapian dan KKN Tematik PPM Unud melakukan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di Pasar Ketapian dan sekitarnya Minggu (19/7).

Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana mengatakan, monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga harus dilakukan secara berkelanjutan khususnya di pasar tradisional. Hal itu harus dilakukan karena meningkatnya kasus positif covid-19. Selain itu penyebaran virus covid-19 secara transmisi lokal banyak terjadi di lingkungan pasar. “Untuk itu upaya pencegahan penularan covid-19 di kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta adalah dengan melakukan monitoring dan sosialisasi tentang protokol kesehatan di Pasar Ketapian dan sekitarnya,” ungkap Eka

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Denpasar Gelar Upacara Bendera

Lebih lanjut ia menjelaskan monitoring dan sosialisasi protokol kesehatan berniaga yang diberikan dalam kegiatan ini adalah mengingatkan para pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak dan para pedagang wajib menggunakan face shield ketika berjualan .

Menurutnya dalam monitoring dan sosialisasi kali ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang signifikan khususnya pengunjung. Ia mengaku ada beberapa pengunjung menggunakan masker tapi tidak sesuai pada tempatnya seperti masker yang di dagu. Terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif, agar yang bersangkutan mengetahui pentingnya memakai masker yg benar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Tim Gabungan Yustisi Denpasar Jaring 23 Orang Langgar Protokol Kesehatan

Supaya protokol kesehatan berniaga ini selalu ditaati, bagi yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti mengalungkan tanda bahwa orang bersangkutan tidak menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dalam upaya pencegahan penularan covid-19 khusus di Pasar Ketapian telah dilakukan penyemprotan desinfektan secara rutin. Namun untuk sekitar pasar pasar penyemprotan dilakukan oleh satgas lingkungan, di samping itu Satgas Kelurahan juga ikut berperan secara berkala dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Lomba Melukis Masker Kembangkan Kreativitas Dimasa Pandemi

Sesuai arahan Walikota Denpasar ia berharap melalui upaya ini menjadi salah satu tindakan pencegahan dan menekan penyebaran covid-19 di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Sumerta. Selain itu dengan kegiatan ini ia mengharapkan kesadaran masyarakat, kemauan dan kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan semakin meningkat. Serta adanya peran serta dari masyarakat itu sendiri dalam pencegahan covid-19. (ayu/humas.dps)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM