Agar Tidak Menjadi Temuan BPK Lagi, Dewan Minta Eksekutif Selesaikan Piutang Pajak

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sebelum disahkan dalam rapat Paripurna terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, menggelar rapat bersama Senin 17 Juli 2023. Dalam rapat tersebut membahas 12 masukan dari catatan BPK Perwakilan Bali. Namun yang menjadi poin penting adalah terkait piutang pajak, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tahun 2022 yang diharapkan menjadi tambahan penyertaan modal di BPD Bali.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai rapat mengatakan, dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badung sempat dibahas persoalan yang direkomendasikan BPK. Salah satunya yang terpenting adalah terkait piutang pajak. Terlebih hal ini memerlukan suatu penyelesaian yang panjang. “Tapi saya sudah ingatkan supaya tidak berulang tahun temuan-temuan itu. Jadi harus selesai Desember. Sesuai dengan batas waktu. Ada Acuannya 60 hari setelah pemeriksaan, jangan sampai lewat, ini kami tekankan,” ujar Parwata.

Baca Juga:  Wabup Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Benoa dan Jimbaran

Menurutnya, jika hal tersebut tidak terselesaikan dalam 60 hari akan menjadi catatan di tahun depan. Hal ini pun dapat mempengaruhi prestasi yang diraih yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Nah kita kan khawatirnya, masak mundur, sudah masuk kelas 6 jadi kelas 4,” ucapnya.

Lebih lanjut Sekertaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengatakan, terkait Silpa sebesar Rp 1.06 triliun lebih, pihaknya meminta pemerintah melakukan kajian dan menaruh dana tersebut dalam tambahan penyertaan modal di BPD Bali. “Dalam Perda kita penyertaan modal di BPD Bali ini menjapai Rp 1, 5 triliun dan pada APBD induk, kita harus melakukan investasi Rp 50 miliar,”paparnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Gadon Kerobokan

Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan, bahwa dalam pembahasan bersama KPK memang disarankan untuk segera menyelesaikan piutang pajak. Ada juga opsi untuk penghapusan piutang pajak, namun pihaknya menyatakan hal ini harus dikaji terlebih dahulu. “Sekarang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah Badung) sedang menyiapkan untuk mengambil langkah-langkah. Minimal memperkecil piutan pajak,” terang Adi Arnawa.

Baca Juga:  Pemkab. Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

Terkait target piutang pajak sebesar Rp 197,48 miliar lebih, Pihaknya berharap dapat terealisasi pada tahun 2023. Bahkan birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati Badung tetap dilakukan penagihan piutang pajak. “Mudah-mudahan kita akan usahakan, mudah-mudahan akan kita akan terus berupaya. Itu Rp 98 miliar (target piutang pajak triwulan II) kemarin bisa tercapai, mudah-mudahan nanti bisa tercapai,” jelasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR