Mangupura, baliwakenews.com
Buruh proyek R. Fahmi Hidayat (30), membuat ekstasi palsu di kosnya Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu akhirnya diciduk aparat Satreskoba Polres Badung, pada Rabu 17 Mei 2023. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita puluhan butir ekstasi palsu.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, terungkapnya kasus produksi ekstasi palsu itu berawal dari menindaklanjuti informasi masyarakat. “Anggota kami mendapatkan laporan jika salah satu rumah kos di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan disinyalir dijadikan lokasi pabrik ekstasi,” katanya, Kamis 25 Mei 2023.
Kemudian pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 11.30, sambung Teguh, anggotanya menggerebek kos tersebut. Dan tersangka kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sedang rebahan di kasur. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” imbuh Teguh.
Kemudian petugas menggeledah kamar tersangka. Dan ditemukan, kotak bekas Handphone Oppo yang di dalamnya berisi 24 butir pil tablet merah muda, 36 butir tablet kuning, toples putih di dalamnya berisi serbuk putih yang diketahui berjenis Hydroxypropil methycellulose type K100 (parasetamol), toples Avicel 101 yang di dalamnya berisi serbuk putih dengan kandungan Micrrocrysraline Cellulose dan lainnya. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Badung,” ucap Teguh.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan baku ekstasi palsu dari temannya di Bima berinisial AH. Dia mengambilnya saat pulang kampung beberapa bulan lalu. “Kemudian di kosnya, tersangka meracik bahan baku itu dengan dicampur tepung dan pewarna. Selanjutnya dicetak dengan alat pencetak tablet yang dibeli melalui online shop,” kata Teguh.
Tersangka yang merupakan buruh proyek itu mengaku belajar membuat ekstasi palsu secara otodidak. Kemudian diedarkan dengan cara menempel di pinggir jalan dan dijual ke teman-temannya. Satu tablet tersangka jual seharga 100.000 perbutir. “Masih kami lakukan pendalaman. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu sejak Februari 2023,” ucapnya, saat menggelar rilis pengungkapan narkoba selama sebulan terakhir dengan belasan tersangka.
Sementara Yoga Sekar menambahkan, efek obat tersebut bisa membuat penggunanya keracunan, mual, muntah dan meninggal dunia jika dikonsumsi berlebihan. “Tersangka kami jerat dengan UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” bebernya seraya mengatakan pihaknya mengamankan 60 butir obat daftar G dari kamar kos tersangka.
Sedangkan tersangka Fahmi mengaku tidak mengetahui jika ekstasi palsu yang dibuatnya berbahaya untuk kesehatan. Dia sengaja mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan besar. “Ya saya mengatakan ke orang-orang yang membeli jika ekstasi ini palsu. Agar bisa dijual dengan harga dibawah pasaran,” tegasnya. BWN-01