Denpasar, baliwakenews.com
Seorang wanita paruh baya, Ni Ketut Rai (51) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara. Wanita kelahiran Karangasem itu, membobol salah satu rumah Jalan Sandat VII no 19, Banjar Kerta Bhuwana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 09.00.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, tersangka yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma gg III C Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, masuk ke rumah korban Ni Made Jontiani dengan cara menjebol grendel pintu gerbang. “Tersangka masuk ke dalam rumah menggasak HP serta uang tunai Rp 5 juta di dalam lemari kamar,” katanya, Jumat (19/4).
Awalnya, korban tidak mengetahui rumahnya di bobol maling. Sebab sebelum kejadian sekitar pukul 08.00, korban keluar rumah untuk mengantar suaminya cuci darah ke rumah sakit. Saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Sekembalinya dari rumah sakit, sekitar pukul 09.00, korban pulang dan rumahnya sudah dibobol maling. “Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma. “Tersangka mengakui perbuatanya membobol rumah korban. Namun dia belum mau mengakui mengambil uang tunai Rp 5 juta milik korban,” bebernya.
Tersangka menjual HP korban di Pasar Kreneng seharga Rp 700.000. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 700.000, satu unit sepeda Honda Beat DK 2719 ADU, pakaian dan tas selempang motif batik. “Tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi, hasil penjualan HP akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup,” pungkas Sukadi. BWN-01
































