Denpasar, baliwakenews.com
Oknum polisi di Bali dilaporkan ke Bid. Propam Polda Bali. Polisi tersebut dilaporkan karena diduga menganiaya seorang pelajar berinisial Made R (14) di lokasi balap liar di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Peristiwa penganiayaan tersebut pada Sabtu 25 September 2021 dinihari. Menurut informasi, oknum polisi yang belum diketahui identitasnya ini awalnya membubarkan aksi balap liar, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban Made R berboncengan dengan teman wanitanya melintas di Jalan By Pass Sanur usai nonton balap liar.
Made R bersama rombongan lalu berencana pulang ke rumahnya dan mereka dicegat oleh beberapa aparat kepolisian. Karena panik, rombongan pelajar ini berhamburan kabur termasuk Made R dan teman wanita yang diboncengnya. Naas, saat akan memutar balik, motor Honda Vario yang digunakan Made R ditendang seorang oknum polisi hingga terjatuh.
Made R lalu dikejar oknum polisi yang menggunakan pakaian preman. Tepat di depan The Hub, pelajar ini didorong oknum polisi ini hingga terjatuh. Setelah itu, oknum polisi brutal ini mengeluarkan alat setrum dan menyetrum paha Made R. Selanjutnya, Made R yang masih dalam kondisi terjatuh kembali disetrum bagian rusuknya dan kakinya diinjak oknum polisi ini hingga patah. “Orang tua Made R lantas datang ke lokasi dan membawa anaknya ke rumah sakit. Oknum polisi brutal itu dilaporkan ke Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan benar telah menerima laporan tersebut. Namun belum bisa disimpulkan yang melakukan tindakan kekerasan kepada korban adalah oknum anggota polisi. Sebab korban dan pelapor juga tidak bisa mastikan apakah pelaku adalah anggota polisi.
“Belum bisa dikatakan yang melakukan kekerasan terhadap korban adalah anggota polisi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan sebab pelapor juga tidak bisa memastikan pelapornya seorang anggot poli,” tutur Kombes Syamsi melalui telepon saat dikonfirmasi terpisah kemarin sore. BWN-01
































