Bina Petani Arak di Kabupaten Buleleng, Pemprov Bali Selamatkan Kearifan Lokal

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Pemprov Bali melalui instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi. Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Jumat 25 Juni 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal, namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga:  DPRD Buleleng Bahas Ranperda Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman

“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.

Ia menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi Khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental). Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 s.d 30 persen.

Baca Juga:  Koster Pastikan Turyapada Tower On Track, Bali Utara Disiapkan Jadi Pusat Teknologi dan Destinasi Wisata Baru

Masih di Kecamatan Tejakula, Tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’.

Keberadaan koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.

Baca Juga:  Status Lahan Dapur MBG Klungkung Dipertanyakan, Kejati Bali Telusuri Dugaan Sewa Bermasalah

“Sesuai Pergub, Koperasi berfungsi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi; dan kerjasama dengan Produsen,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Sebelumnya Tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR