Denpasar, baliwakenews.com
Dua kawanan pencuri yang beraksi di Circle K di Jalan Gatot Subroto Timur No. 324 XX, Kesiman, Denpasar Timur akhirnya ditangkap polisi. Keduanya, Dimas Wahyu Ramadan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30) akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat digerebek di rumahnya masing-masing.
Kapolresta Denpasar Kombes Avitus Jansen Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, kasus pencurian dengan modus memecahkan pintu kaca Circle K itu diungkap kurang dari 24 jam pasca peristiwa itu dilaporkan.
Menurut Jansen, tersangka Dimas ditangkap di Jalan Pulau Saelus, sedangkan Leong di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kamis (8/7) sekitar pukul 15.00. “Setalah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, identitas kedua tersangka dikantongi. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang telah ditangkap sebanyak 3 kali. Mereka ini penjahat kambuhan,” ujarnya.
Namun saat petugas melakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya kabur. Akhirnya petugas menembak kedua kaki masing-masing tersangka. “Karena mereka beraksi saat PPKM Darurat, kami menindak tegas kedua tersangka. Disaat kondisi seperti ini (PPKM) dan masyarakat dalam situasi yang sulit, mereka malah melakukan tindak kejahatan. Dan kami pastikan akan tindak tegas,” beber Jansen.
Menurut perwira kelahiran Sumatra Utara ini, setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di Circle K pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, tersangka mengambil 102 bungkus berbagai merk rokok, 3 parfum dengan kerugian Rp 6.538.000. “Modus tersangka masuk ke toko dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis. Tersangka ke TKP mengendarai sepeda motor matic. Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Denpasar,” tegasnya. BWN-01
































