Mangupura, baliwakenews.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkap pencuri di bedeng gudang rongsokan di Banjar Pasekan, Sading, Mengwi, Badung, Selasa 2 Februari 2021 siang. Tersangka, Selamet Iskandar (43) mencuri lantaran perlu biaya menikah.
Setelah diamankan ke Polsek Mengwi, pria kelahiran Medan, Sumatra Utara ini, diketahui mantan napi yang ditangkap karena kasus narkoba oleh Polresta Denpasar, pada 2013 lalu. “Tersangka telah merencanakan aksinya dengan pura-pura menjual rongsokan,” kata Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah, Rabu 3 Februari 2021.
Putu Diah mengatakan, tersangka yang tinggal di Banjar Negara Kaja, Sading itu, mengambil tas selempang yang berisi uang, di kamar Suparman (66). “Korban sedang makan, dan saat kembali ke kamar, lemarinya berantakan serta tasnya berisi uang Rp 2.850.000 hilang,” ucapnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Mengwi. Polisi yang mendatangi rumah bedeng Suparman melakukan olah TKP. Dan indetitas tersangka dikantongi. Tersangka dicari ke kosnya. Setelah digeledah polisi menemukan tas berisi uang yang dicuri dari rumah Suparman.
Menurut Putu Diah, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Modus tersangka, berpura pura menjual barang rongsokan. Saat situasi sepi, tersangka masuk ke kamar. “Alasannya mencuri karena butuh uang dipakai menikah. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap Polresta Denpasar pada 2013 lalu,” tegasnya. BWN-01

































