Singaraja, Baliwakenews.com – Nasib dan keberlanjutan tugas Guru Non-ASN di Kabupaten Buleleng menjadi perhatian serius DPRD Buleleng. Forum Guru Non-ASN yang tergabung dalam Guru Honorer Cut Off Dapodik Desember 2024 menyampaikan aspirasi terkait kepastian status mereka setelah masa penugasan berakhir pada Desember 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan saat audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng, Rabu (7/10/2026). Pertemuan juga melibatkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.
Forum Guru Non-ASN menyoroti persoalan yang akan dihadapi apabila masa penugasan berakhir, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih tinggi. Mereka meminta adanya langkah konkret pemerintah daerah agar para guru yang selama ini aktif mengajar tidak kehilangan kepastian pekerjaan.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kepastian nasib guru non-ASN yang telah tercatat dalam Dapodik per Desember 2024 setelah masa penugasan berakhir pada Desember 2026.
Selain itu, forum meminta kejelasan langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian status para guru serta pengusulan formasi PPPK yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di masing-masing sekolah.
Persoalan keberlanjutan tugas mengajar pada 2027 juga menjadi perhatian. Guru non-ASN berharap tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah sekaligus meminta agar pengabdian mereka selama bertahun-tahun mendapat kepastian.
Forum juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai memberikan ruang kepastian bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata dalam Dapodik.
Namun, menurut forum, regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret di tingkat daerah. Sebab, kepastian administrasi saja dinilai belum cukup tanpa solusi mengenai keberlanjutan tugas, status kepegawaian, serta kesejahteraan guru setelah masa penugasan berakhir.
DPRD Buleleng Dorong Solusi Berkelanjutan
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menyampaikan apresiasi terhadap pengabdian para guru non-ASN yang selama ini tetap menjalankan tugas mendidik meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
Ia meminta para guru tetap menjaga semangat dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
“Saya berharap kepada adik-adik guru honorer untuk tetap semangat dalam mengajar dan memberikan kemampuan yang maksimal kepada anak didik. Pengabdian dan dedikasi dalam mendidik generasi penerus sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Buleleng,” ujar Ngurah Arya.
Menurutnya, aspirasi para guru non-ASN tersebut perlu menjadi perhatian bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Terlebih, persoalan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, pembahasan mengenai kebutuhan guru harus melihat kondisi nyata di lapangan. Formasi PPPK diharapkan tidak hanya berorientasi pada kuota, tetapi juga disusun berdasarkan kebutuhan riil guru di masing-masing satuan pendidikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekurangan guru apabila masa penugasan tenaga non-ASN berakhir.
Forum Guru Non-ASN Buleleng berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD dapat menghasilkan solusi konkret sebelum memasuki 2027. Optimalisasi kuota dan formasi PPPK berdasarkan kebutuhan sekolah dinilai menjadi salah satu opsi penting untuk menjaga keberlanjutan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi guru yang telah lama mengabdi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena keberlanjutan tenaga pendidik berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Buleleng. Tanpa perencanaan yang matang, berakhirnya masa penugasan guru non-ASN berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah. BWN-03






























