Lumintang, baliwakenews.com
Mengaku bangkrut, pengusaha tahu nekat mencuri motor milik temannya yang terparkir di Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Tersangka, Sawaludin (42) asal Lombok Tengah, NTB, akhirnya ditangkap saat saat menawarkan motor curian di Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Jumat 21 Juli 2023.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor itu berawal dari laporan korban, Misbahrudin. “Sebelum kejadian korban memarkir Yamaha N-Max DK 2314 AAT di teras depan kamar kosnya, Kamis 1 Juni 2023. Dia lantas tidur. Dan keesokan harinya, korban bangun dan motornya telah hilang,” bebernya, Jumat (4/8).
Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara. Hampir sebulan melakukan penyelidikan, tersangka lantas ditangkap tanpa perlawanan. Dan pria yang Peguyangan, Denpasar Utara itu lantas diamankan ke Mapolsek.
Menurut Carlos, tersangka yang diinterogasi mengaku mencuri motor korban dengan modus kunci nyantol. Selanjutnya sepeda motor tersebut dicat sprei. Dan tersangka mengatakan terpaksa mencuri karena tidak punya uang. “Tersangka dan korban saling kenal. Keduanya sama-sama jualan tahu. Tersangka bangkrut dan memiliki niat mencuri,” katanya.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, bermula saat dia datang ke tempat tinggal korban untuk menagih utang. Sampai di sana tersangka melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih nyantol.
“Tersangka mengganti pelat motor dengan yang palsu. Selain itu warnanya diganti jadi warna merah. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. BWN-01































