Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Peraturan Daerah. Regulasi itu disiapkan sebagai landasan hukum menghadapi potensi bencana yang kerap mengancam wilayah Tabanan.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan keberadaan perda tersebut penting mengingat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis Tabanan yang rentan terhadap berbagai jenis bencana. Menurut dia, penanganan bencana tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada pemerintah daerah.
Melalui pembahasan Panitia Khusus II, DPRD menekankan perlunya memperkuat keterlibatan pemerintah desa, desa adat, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
DPRD juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Bupati agar perda tersebut memiliki pedoman teknis yang jelas. Tanpa aturan pelaksana, DPRD menilai efektivitas kebijakan akan sulit diwujudkan di lapangan.
Persetujuan terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana menjadi bagian dari empat regulasi yang disahkan DPRD bersama pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Tabanan sebagai bentuk persetujuan bersama.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia berharap sinergi kedua lembaga terus diperkuat untuk menjawab tantangan pemerintahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.BWN-01

































