Tabanan, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Tabanan menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.
Paripurna dihadiri Wakil Bupati I Made Dirga, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. Agenda utama adalah penyampaian dan penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara membacakan rekomendasi di hadapan sidang. Ia menyampaikan, DPRD mendorong peningkatan transparansi pengelolaan pendapatan daerah melalui penerapan sistem digital. “Digitalisasi diperlukan agar penerimaan daerah dapat tercatat secara akurat dan terukur,” ujarnya.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menekankan percepatan penerapan sistem elektronik, termasuk e-ticketing pada sektor-sektor tertentu. Menurut Lara, langkah ini diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap penerimaan daerah. “Implementasi e-ticketing perlu dipercepat untuk mendukung optimalisasi pendapatan,” katanya.
DPRD juga merekomendasikan pembaruan basis data pajak daerah, terutama pada sektor pariwisata. Selain itu, pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu poin yang turut disoroti dalam rekomendasi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 2,19 triliun atau 96,18 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp 2,15 triliun atau 91,77 persen.
Rekomendasi DPRD tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025 dan disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. BWN-01

































