Buka Praktik Ilegal, Bule Rusia Diamankan Saat Hendak Terbang ke Singapura

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Rusia berinisial NK (Pr, 48). Bule Rusia ino diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian pada Minggu (9/2/2025).

NK diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, Jumat (14/2/2025) menjelaskan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK. Dimana yang bersangkutan membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.

Baca Juga:  BMKG: Bali Berawan, Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hingga Tiga Hari ke Depan

“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, di mana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ujar Winarko.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Pembunuhan Pegawai Bank

Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur. “Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan. Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gerebek Lab Narkoba, Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR