Dua WN Polandia Diamankan Imigrasi, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal

Mangupura, baliwakenews.com

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi mandiri pada Jum’at 7 Februari 2025 siang di wilayah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini guna melaksanakan pengawasan kepada Orang Asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam kegiatan pengawasan ini tim Inteldakim mengamankan 2 (dua) orang WN Polandia berinisial RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30). Keduanya diduga berkegiatan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide). Mereka terlihat oleh Tim di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  UNESCO Resmikan Subak Desa Bengkel-Tabanan Sebagai Ecohydrology Demonstration Site Unesco

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menyampaikan, keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.

“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.” terang Winarko, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:  Pencuri Uang Kelian Subak di Klungkung Dibekuk di Kuta

Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya sembari mengungkapkan, dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca Juga:  Gara-gara Miras, Sekelompok Buruh Nyaris Baku Hantam di Jimbaran

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif.” tegas Winarko. BWN-04

Iklan DPRD Badung
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Bali Iklan DPRD Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Ucapan BWN Tabanan Iklan Imlek DPRD Badung Iklan Nataru PDAM Badung Iklan Nataru Tabanan Iklan SMSI Iklan Lapor Pajak