Kuta, baliwakenews.com
Keluarnya PPKM Darurat untuk jawa dan Bali memuat persyaratan penumpang via udara yang hendak masuk Bali bertambah. Yakni harus menunjukan surat keterangan sudah divaksin meski dosis pertama. Dikonfirnasi akan hal ini, Kamis (1/7) Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira tidak menampiknya.
Taufan memaparkan sesuai keluarnya PPKM darurat untuk Jawa dan Bali penumpang yang hendak masuk Bali mulai Tanggal 3 Juli ini memang wajib membawa surat sudah divaksin Covid-19. Hal ini mengacu pada PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan pesawat udara.
“Jadi memang sudah final wajib menunjukan surat keterangan sudah divaksin ditambah dengan test PCR Barcode,” ujarnya. Namun demikian pihaknya tetap masih menunggu SE selanjutnya dari pemerintah pusat untuk pemberlakuannya. “Tapi kami tetap masih menunggu SE dari pemerintah pusat entah dari Satgas, Kementrian Marvest atau Mendagri,” imbuhnya.
PPKM Darurat ini berlaku untuk Jawa dan Bali, itu artinya sambung dia berlakunya untuk penerbangan yang datang dan berangkat dari Bali dan Jawa. Bagaimana dengan SE Gubernur yang sudah berjalan, dia mengatakan SE Gubernur sudah mensyaratkan wajib menunjukan test PCR Negatif. Tentu nantinya akan disesuaikan dengan menambah wajib membawa surat vaksin atau SE nya direvisi. BWN-04
































